ANALISIS UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENCABULAN MELALUI MEKANISME PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Penelitian di Polres Jepara)

ROCHMAN, MOHAMAD ANDI (2022) ANALISIS UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENCABULAN MELALUI MEKANISME PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Penelitian di Polres Jepara). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000102_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)

Abstract

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarya telah di atur ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dengan kekerasan tetapi jika pencabulan terhadap anak telah di atur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan sistem peradilan yang berbeda dengan pada umumnya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlu mendapat perhatian khusus dari pihak keluarga dan masyarakat sekitar agar anak tersebut juga tidak merasa sendiri. Dan permasalahan yang semakin berkembang ini perlu segera ditanggulangi dan diselesaikan yang bukan hanya menjadi tanggungjawab negara saja, tetapi juga membutuhkan peran serta yang aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, mengetahui dan menganalisa (1) pemenuhan hak anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan dalam peraturan perundang-undangan, (2) mekanisme penyelesaian perkara pencabulan terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak, (3) konsep pemenuhan hak perlindungan korban pada proses peradilan tindak pidana pencabulan anak secara progresif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Pasal 90 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak mengenai anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan berhak atas rehabilitasi (Pemulihan pada medis Fisik maupun jiwa dan social baik dalam maupun luar lembaga perlidungan Saksi dan Korban), Pemberian Ganti Kerugian (Restitusi), dan Pemberian kompensasi. (2) Proses penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Anak dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran-saran dari pembimbing kemasyarakatan. Proses pemeriksaan anak, selain tidak adanya atribut kedinasan yang digunakan didalam persidangan, perbedaan yang tampak pada persidangan orang dewasa dan anak adalah sistem persidangan yang berjalan tertutup. Proses pemeriksaan pada sidang pengadilan, Hakim dalam memeriksa perkara anak dalam sidang anak dinyatakan tertutup untuk umum kecuali pembacaan putusan. (3) Konsep pemenuhan hak perlindungan korban pada proses peradilan tindak pidana cabul anak secara progesif dapat disimpulkan yaitu pertama, Cross Examinitation. Kedua, Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan (systematic resocialization of the offender). Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Korban Pencabulan, Sistem Peradilan Pidana Anak

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 07:18
Last Modified: 10 Jan 2023 07:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26351

Actions (login required)

View Item View Item