PELAKSANAAN HIBAH HAK ATAS TANAH KEPADA ANAK ANGKAT OLEH ORANG TUA ANGKATNYA

AHMAD, FADLY KAIZAR (2022) PELAKSANAAN HIBAH HAK ATAS TANAH KEPADA ANAK ANGKAT OLEH ORANG TUA ANGKATNYA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21302000029_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (210kB)

Abstract

Hibah menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah. Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan hibah ha katas tanah kepada anak angkat ditinjau dari hukum adat, hukum islam, hukum perdata. 2. Untuk mengetahui keabsahan terhadap hibah hak atas tanah yang diberikan kepada anak angkat oleh orang tua angkat . 3. Untuk mengetahui implikasi hukum hibah kepada anak angkat terhadap hak atas tanah yang akan ditarik kembali oleh orang tua angkatnya Pendekatan dalam penelitian ini yakni pendekatan yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah pendekatan permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan kenyataan yang ada mengenai hal-hal yang bersifat yuridis. Penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer. Hasil penelitian ini : 1) Pelaksanaan Hibah Hak Atas Tanah Kepada Anak Angkat Ditinjau Dari Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Perdata : a. Pelaksanaan hibah menurut hukum adat dilaksanakan sesuai apa yang menjadi kebiasaan tradisi atau adat istiadat pada wilayah masing-masing di Indonesia. b. Pelaksanaan hibah menurut hukum islam. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam hibah dilakukan wajib memenuhi ketentuan pasal tersebut. c. Pelaksanaan Hibah Menurut Hukum Perdata. Pelaksanaan hibah menurut hukum perdata dilakukan menurut Pasal 1666 KUHPerdata. 2) Keabsahan Anak Angkat Terhadap Hibah Hak Atas Tanah Yang Diberikan Oleh Orang Tua Angkat. Pengangkatan anak juga berakibat terhadap harta benda peninggalan, berubahnya status anak yang diangkat menjadi anak orangtua angkat membawa konsekuensi yuridis terhadap harta peninggalan, artinya dengan pengangkatan anak mengakibatkan adanya hubungan saling mewarisi antara anak angkat dengan orangtua angkatnya dan begitu pula sebaliknya. Sejalan dengan apa yang diuraikan diatas, maka anak angkat memiliki kekuatan hukum dan berhak atas hibah yang diberikan atau warisan yang telah diberikan oleh orangtua angkatnya apabila pengakatannya dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan. 3) Implikasi Hukum Hibah Kepada Anak Angkat Terhadap Hak Atas Tanah Yang Akan Ditarik Kembali Oleh Orang Tua Angkatnya. Pada dasarnya KUHPerdata tidak melarang bagi seseorang untuk menghibahkan harta peninggalannya kepada anak angkatnya sesuai ketentuan dalam KUHPerdata. Sedangkan dalam hukum Islam, hibah terhadap anak angkat dapat diberikan akan tetapi hibah tersebut tidak dapat diberikan sebagai bentuk warisan karena anak angkat dan orang tua angkat tidak saling mewarisi disebabkan anak angkat dan orang tua angkat tidak memiliki hubungan kekerabatan. Kata Kunci : Anak Angkat, Orang Tua, Hibah

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 07:04
Last Modified: 10 Jan 2023 07:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26348

Actions (login required)

View Item View Item