Suarto, Edi (2022) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEGAWAI NOTARIS YANG MENJADI SAKSI YANG HADIR DALAM PEMBUATAN SUATU AKTA (INSTRUMENTER) DALAM AKTA NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
21302000026_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (232kB) |
Abstract
Pegawai Notaris sebagai saksi instrumenter dalam peresmian Akta Notaris harus mendapat perlindungan hukum dan harus dijamin keselamatannya dalam hal terjadi kasus atau gugatan di Pengadilan terhadap suatu Akta di mana pegawai Notaris tersebut menjadi saksi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tidak memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dalam peresmian Akta, terutama terhadap pegawai Notaris yang bertindak sebagai saksi instrumenter. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pegawai Notaris yang menjadi saksi instrumenter dalam Akta Notaris, serta mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum bagi pegawai Notaris yang menjadi saksi intrumenter dalam Akta Notaris yang di dalamnya mengandung kecacatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data dalam penelitian hukum ini adalah normatif dengan menggunakan bahan hukum primer berupa berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan dan tanggung jawab hukum saksi instrumenter. Dan bahan hukum skunder berupa jurnal-jurnal, baik jurnal Internasional maupun jurnal Nasional, pendapat para Sarjana hukum, makalah, laporan penelitian, artikel dan majalah serta kepustakaan maupun pustaka elektronik yang berkaitan dengan perlindungan hukum. Serta bahan hukum tersier dalam penelitian ini berupa kamus hukum, kamus bahasa Indonesia dan esiklopedia. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini berupa kepustakaan dan metode analisis data yang digunakan berupa analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa perlindungan hukum pegawai Notaris yang menjadi saksi instrumenter ditemukan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Kemudian bahwa pegawai Notaris yang menjadi saksi instrumenter dalam akta Notaris tidak bertanggungjawab atas akta tersebut dan apabila dalam Akta Notaris tersebut terdapat kecacatan formil sehingga Akta Notaris tersebut terdegradasi nilai pembuktiannya sebagai akta di bawah tangan atau apabila dalam Akta Notaris tersebut terdapat kecacatan materiil sehingga Akta Notaris tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum adalah bukan menjadi tanggung jawab pegawai Notaris yang menjadi saksi instrumenter dalam akta tersebut. Kata kunci: Perlindungan hukum, pegawai Notaris, saksi instrumenter.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Jan 2023 06:55 |
Last Modified: | 10 Jan 2023 06:55 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26339 |
Actions (login required)
View Item |