PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN AKTA WASIAT TESTAMEN DI BALAI HARTA PENINGGALAN KOTA SEMARANG

PURWANINGTYAS, DITHA APRILIA (2022) PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN AKTA WASIAT TESTAMEN DI BALAI HARTA PENINGGALAN KOTA SEMARANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21302000023_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (478kB)

Abstract

Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, salah satunya membuat akta wasiat. Selain itu, akta wasiat yang dibuat Notaris harus didaftarkan di Balai Harta Peninggalan (BHP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Notaris dalam pembuatan dan pendaftaran akta wasiat testamen di BHP Kota Semarang dan tanggung jawab Notaris yang tidak mendaftarkan akta wasiat testamen yang telah dibuatnya. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini menggunakan tipe deskriptif analisis dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Pisau analisis dalam menjawab permasalahan menggunakan teori kewenangan dan teori kepastian huku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Notaris dalam pembuatan akta wasiat menurut KUHPerdata berupa: membuat Akta Supercriptie berkaitan dengan penjelasan mengenai surat wasiat rahasia dan menandatangani akta itu dan menyimpannnya, menyimpan surat-surat wasiat, menyimpan wasiat, membuat akta pengangkatan pelaksana surat wasiat, dan membuat akta pengangkatan pengelola barang-barang pewaris. Peran Notaris dalam pembuatan akta wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) berupa membuat Akta Wasiat dan membuat Akta Pencabutan Wasiat. Kemudian, Notaris juga berperan untuk mendaftarkan akta wasiat ke Balai Harta Peninggalan (BHP). Memastikan akta wasiatnya sudah terdaftar dan teregister di BHP. Tanggung jawab notaris jika lalai mendaftarkan akta wasiat merupakan tanggung jawab substantif, yaitu notaris harus mengirimkan laporan surat wasiat yang dibuat dihadapannya kepada Daftar Pusat Wasiat sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Kata Kunci: Notaris; Akta Wasiat; Balai Harta Peninggalan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 06:46
Last Modified: 10 Jan 2023 06:46
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26323

Actions (login required)

View Item View Item