PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) DI WILAYAH HUKUM POLRES BLORA

BREMIERDIKA, DODYX (2022) PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) DI WILAYAH HUKUM POLRES BLORA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000092_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (67kB)

Abstract

Pembalakan liar yang merupakan istilah dari penebangan liar (illegal logging), yang menggambarkan semua praktik atau kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan permanenan, pengelolaan dan perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan ataupun pohon- pohon yang ada disekitarnya karena jika tidak memperhatikan kondisi lingkungan akibat dari perbuatan penebangan liar tersebut sehingga kerusakan hutan akan terjadi tanpa melihat hutan tersebut dapat di pergunakan atau hutan tersebut merupakan hutan lindung yang telah dilindung oleh Undang-undang yang berlaku.maka timbullah kejahatan atau kriminal atau biasa disebut dengan kriminologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) upaya penegakan tindak pidana pembalakan liar (Illegal Logging), (2) kebijakan formulasi tindak pidana illegal logging sebagai acuan penegakan hukum dan penerapan sanksi pidana yang berlaku sekarang, (3) faktor penyebab dan solusi terjadinya tindak pidana illegal logging. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Faktor-faktor terjadinya tindak pidana illegal logging dalam perspektif kriminologi yaitu pertama faktor hukum itu sendiri. Kedua faktor penegak hukum, Ketiga, faktor budaya sangat berperan penting dalam terjadinya suatu illegal logging, Keempat, faktor masyarakat. (2) Pada tahun 1999 pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mencabut berlakunya Undang-undang No. 5 tahun 1967. Pemerintah juga telah mengundangkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (3) Sistem pertanggungjawaban pidana dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta pemberian efek jera bagi korporasi. Tujuan pemidanaan yang relevan adalah bermuara pada tujuan perlindungan masyarakat (social defence dan social welfare). Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pembalakan Liar.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 06:44
Last Modified: 10 Jan 2023 06:44
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26320

Actions (login required)

View Item View Item