ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR CIREBON KOTA

PAMUNGKAS, ARIS MUNANDAR (2022) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR CIREBON KOTA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000091_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (488kB)

Abstract

Salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat dewasa ini yaitu pencabulan. Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diketahui merupakan perbuatan yang melanggar norma sosial yaitu kesopanan, agama dan kesusilaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Korban pencabulan anak, yang notabene secara fisik belum mempunyai daya tarik seksual seperti wanita remaja dan dewasa juga akan berpengaruh terhadap kondisi kesehatannya mengakibatkan trauma terhadap korbannya baik secara fisik maupun psikis. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Apakah faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Cirebon Kota? Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Cirebon Kota? Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis empiris dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan wawancara dengan Penyidik di wilayah hukum Kepolisian Resor Cirebon Kota. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan teori penegakan hukum, teori pertanggungjawaban pidana dan teori keadilan menurut perspektif Islam. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Cirebon Kota sebagai berikut : faktor lingkungan pergaulan di lingkungan masyarakat sekitar yang terkadang sering kali melanggar norma-norma yang berlaku, faktor budaya berpakaian bagi anak terkadang mengikuti perkembangan zaman yang model dari pakaiannya tidak menutupi auratnya yang hal ini disebabkan usia seorang anak masih dalam taraf peniruan orang-orang disekitarnya demi tumbuh kembangnya, Faktor Ekonomi dalam hal yang dimaksud tersebut ialah apabila seseorang mengalami himpitan atau kesusahan dalam bidang perekonomian, dan Faktor Pendidikan rendahnya tingkat pendidikan formal dalam diri seseorang dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan yang bersangkutan mudah terpengaruh melakukan suatu kejahatan tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Cirebon Kota adalah menuntut pelaku dengan sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 289. Dan dengan sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu pasal 82. Kata kunci : Analisis Yuridis, Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pencabulan, Anak

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 06:41
Last Modified: 10 Jan 2023 06:41
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26316

Actions (login required)

View Item View Item