KEBIJAKAN PEMIDANAAN DALAM UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA

TIMANG, YULIANTO (2022) KEBIJAKAN PEMIDANAAN DALAM UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000085_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (65kB)

Abstract

Kebijakan pemidanaan terhadap TNI mencangkup Hukum Acara Pidana yang diterapkan kepada mereka yang melakukan tindak pidana adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Militer (KUHAPM), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana kebijakan pemidanaan dalam upaya menanggulangi Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia?Bagaimana kebijakan pengaturan penegakan hukum pidana Indonesia terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia di masa yang akan datang? Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis normatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang fokus pada pasal 65 Ayat (2) UU nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Republik Indonesia, UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, KUHPM, KUHP dan KUHAP, adapun data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan pendekatan penelitian perUndang- Undangan (Statue Approach), pendekatan penelitian konsep (Conceptual Approach) serta peneliti menggunakan pendekatan kasus (Case Approach). Kebijakan pemidanaan dalam upaya menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh tentara nasional Indonesia tunduk pada wet boek van Militair Strafrecht (W.v. M.s.)/Stb.1934 Nomor 167 jo UURI Nomor 39 Tahun 1947, yang diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pemberlakuannya sama halnya dengan pemberlakuan dalam hukum di Indonesia, apabila KUHPM sebagai hukum pidana materiil, maka Undang undang Nomor 6 Tahun 1950 jo Undang-Undang Nomor 1 Drt Tahun 1958 tentang Hukum Acara Pidana Militer yang kemudian diperbaiki dan dituangkan dalam Bab IV dari pasal 264 Undang-Undang tentang Peradilan Militer, sedangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 berlaku sebagai hukum pidana formil. Hukum Militer Indonesia mempunyai landasan, sumber-sumber dan cakupan yang sejalan dengan hukum nasional, namun dilematik penegakan hukum pidana terhadap prajurit TNI di Indonesia, seperti sebuah masalah yang perlu diselesaikan secara tuntas dan jelas, supaya ada kepastian hukum guna menjamin kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara dengan menjunjung asas equality before the law (persamaan derajat dihadapan hukum) bagi setiap warga Negara yang melanggar hukum. Adanya UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa sulit bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran tindak pidana untuk dituntut diperadilan umum, padahal sesuai dengan amanat reformasi tertuang dalam TAP MPR No. VII Tahun 2000 sudah ditegaskan bahwa bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan umum dan apabila prajurit TNI melakukan pelanggaran pidana militer sesuai KUHPM, maka akan diadili pada peradilan militer. Kata kunci : Kebijakan Pemidanaan, TNI, Tindak Pidana, Peradilan Militer

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 06:22
Last Modified: 10 Jan 2023 06:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26288

Actions (login required)

View Item View Item