PENGENAAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERUTANG ATAS SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

ARIEF FEBRIYANTO ZA, ARIEF FEBRIYANTO ZA (2021) PENGENAAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERUTANG ATAS SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21302000013_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (64kB)

Abstract

Melalui program Pendaftaran Tanah Lengkap Sistematis (PTSL) masyarakat yang belum mampu membayar pajak PPh dan BPHTB tetap dapat diberikan sertifikat setelah yang bersangkutan menandatangani Surat Pernyataan BPHTB Terutang. Namun ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, bagaimana mekanisme penagihannya dan sampai kapan harus dibayarkan karena ketentuan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai PPh dan BPHTB Terutang mengenai pajak tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengalisis prosedur pengenaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terutang atas sertifikat hak milik dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif (doktrinal) dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Sumber Data yang digunakan berupa Data Primer yang diperoleh dengan Wawancara dan Data Sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan literatur lainnya. Metode analisis data yang digunakan yaitu metode analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa permasalahan PPh dan BPHTB Terutang dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur dalan Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 6 Tahun 2018 yang memberikan ruang kemudahan dalam pelaksanaan Program PTSL, bagi yang tidak atau belum mampu membayar PPh dan BPHTB dengan membuat surat pernyataan PPh dan BPHTB Terutang maka sertifikat hak atas tanah tetap dapat diterbitkan. Namun, ketentuan mengenai PPh dan BPHTB Terutang pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap masih memerlukan pengaturan tersendiri, terutama mengenai mekanisme penagihan dan waktu pembayaran yang harus dilakukan oleh peserta PTSL. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 33 hanya menjelaskan bahwa Kepala Kantor Pertanahan wajib menyampaikan daftar BPHTB Terutang dan/atau PPh Terutang secara periodik dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota setempat dan jika ada peralihan hak atau perubahan atas Buku Tanah dan Sertifikat Hak atas Tanah hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi PPh dan BPHTB Terutang. Kata Kunci : BPHTB Terutang; Pajak BPHTB Terutang; Program PTSL.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 04:22
Last Modified: 10 Jan 2023 04:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26283

Actions (login required)

View Item View Item