RISTAMANA, RISTAMANA (2022) PERAMPASAN ASET TERPIDANA KORUPSI YANG DIPEROLEH DARI HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI JIWASRAYA (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
20302000083_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (151kB) |
Abstract
Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian dimasyarakat maka diperluakan aturan-aturan untuk merampas harta benda pelaku tindak pidana korupsi yang nyata-nyata telah merugiakan keuangan negara. Permasalahan dalam penelitian ini bertujuan untuk: 1. Mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perampasan aset terpidana korupsi sebagai pengganti kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi Jiwasraya?, 2. Kendala-kendala dalam pelaksanaan perampasan aset terpidana korupsi sebagai pengganti kerugian negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi Jiwasraya? 3. Cara mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan perampasan aset terpidana korupsi sebagai pengganti kerugian negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi Jiwasraya Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, jenis dan sumber data yaitu data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan, metode analisa data secara logis dan sistematis. Untuk permasalahan penelitian di analisis menggunakan teori kepastian hukum, teori penegakan hukum dan teori kebijakan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) pelaksanaan perampasan aset terpidana korupsi adalah merampas harta benda pelaku tindak pidana korupsi sesuai aturan hukum yang bertujuan untuk memulihkan keuangan negara. (2) Kendala-kendala dalam pelaksanaan perampasan asset terpidana korupsi antara lain dari segi yuridis, apabila terpidana meninggal dunia dan asset hasil tindak pidana korupsi telah beralih ke orang lain. (3) Cara mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan perampasan asset terpidana korupsi dilakukan dengan pelacakan aset dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi sebelum beralih ke pihak lain. Sehingga aset negara yang telah dikorupsi dapat dikembalikan kepada negara dengan tujuan pemulihan keuangan negara. Kata Kunci : Perampasan Aset., Terpidana Korupsi., Pemulihan Keuangan Negara.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Jan 2023 04:19 |
Last Modified: | 10 Jan 2023 04:19 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26280 |
Actions (login required)
View Item |