IMPLEMENTASI PENUNTUTAN TINDAK PIDANA UMUM SECARA DARING DI MASA PANDEMI COVID-19 UNTUK MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN (STUDI PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI KLATEN)

SUSILO, TRI MARGONO BUDI (2022) IMPLEMENTASI PENUNTUTAN TINDAK PIDANA UMUM SECARA DARING DI MASA PANDEMI COVID-19 UNTUK MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN (STUDI PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI KLATEN). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000079_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (71kB)

Abstract

Dengan adanya SEMA No. 1 Tahun 2020 beserta perubahannya dan perjanjian kerjasama antara MA, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM yang menyepakati untuk menyelenggarakan persidangan secara elektronik, maka persidangan secara elektronik telah banyak dilakukan pada masa pandemic Covid-19. Kejaksaan Agung mencatat, sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020 ada sebanyak 176.912 perkara tindak pidana umum yang telah menjalani persidangan secara elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis (1) bentuk substansial produk hukum pelaksanaan peradilan pidana di masa pandemi Covid-19, (2) harmonisasi peran Kejaksaan dalam penuntutan terhadap kebijakan formulatif proses peradilan pidana secara daring, (3) hambatan dan upaya Kejaksaan untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan di masa pandemi covid-19 dengan metode daring dalam pelaksanaan penuntutan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Kejaksaan pada masa pandemi covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan di Tengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19 serta Intruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI. (2) Didalam tahapan-tahapan persidangan perkara pidana secara elektronik ini tidak ada perbedaan beracara biasa, hanya saja perbedaannya itu dengan menggunakan media sebagai alat pendukung untuk persidangan perkara pidana secara elektronik. Yang mana ketika terjadinya jaringan yang tidak stabil para pihak akan menginformasikan lewat telepon ke pihak Pengadilan Negeri dengan menginformasikan bahwa sidang ditunda karena alasan jaringan inernet tersebut. (3) Dalam prioritas penuntutan untuk mengatas pandemi yaitu dengan cara filter perkara dan prioritas kasus berat dan serta pengetatan kunjungan ke penjara. Pemerintah juga harus memberi perhatian untuk kasus penyebaran covid ini agar tidak ada melakukan pelanggaran lagi selama sidang perkara online. Didalam politik legislasi dimasa pandemi tidak ada usaha revisi KUHAP dan penguatan Undang-Undang kekarantinaan kesehatan. Kata Kunci: Penuntutan, Covid-19, Peradilan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 03:56
Last Modified: 10 Jan 2023 03:56
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26266

Actions (login required)

View Item View Item