PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI ATAS JUAL BELI TANAH YANG MASIH BERSTATUS LETTER C DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

LESTARI, YULIA (2022) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI ATAS JUAL BELI TANAH YANG MASIH BERSTATUS LETTER C DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21301900164_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (356kB)

Abstract

Perlindungan hukum Letter C sebagai alat bukti tertulis atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 Ayat (1) tentang Pendaftaran Tanah. Pada persidangan Letter C sebagai alat bukti tertulis yang harus ditunjukkan, akan tetapi harus disertakan bukti lainnya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Proses pembuatan akta jual beli tanah berstatus Letter C oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 2) Perlindungan hukum bagi pembeli atas jual beli tanah yang masih berstatus Letter C di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Metode pendekatan yang dipergunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosilogis. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data primer dan sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan : 1) Proses pembuatan akta jual beli tanah berstatus Letter C oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebenarnya tidak banyak berbeda dengan jual beli tanah yang sudah bersertipikat. Namun dalam pembuatan akta jual beli tanah berstatus letter c harus melampirkan fotokopi Letter C, kutipan Letter C, surat pernyataan penguasaan dan pemilikan tanah yang dilegalisir dan menerangkan yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut. Setelah semua dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dipenuhi oleh para pihak barulah dapat dilangsungkan jual beli tanah di hadapan PPAT. 2) Perlindungan hukum bagi pembeli atas jual beli tanah yang masih berstatus Letter C di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat diwujudkan dengan dibuatnya Akta Jual beli dan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah atas nama pembeli. Perlindungan hukum bagi pembeli dapat diwujudkan dengan cara jual beli tersebut dilakukan secara terang. Terang artinya jual beli tanah tersebut dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Letter C ini sebenarnya hanya dijadikan dasar sebagai catatan penarikan pajak. Namun dengan lengkapnya dokumen dalam pembuatan Akta Jual beli tanah seperti status letter c, menjadikan Akta Jual Beli tersebut mempunyai kekuatan hukum untuk didaftarkan peralihannya dalam bentuk sertipikat tanah. Perlindungan preventif terhadap pembeli dilakukan dengan memeriksa keberadaan bukti kepemilikan hak atas tanah yang menjadi objek perjanjian, sedangkan perlindungan hukum respresif adalah perlindungan hukum untuk upaya menyelesaikan sengketa di pengadilan. Sehingga berdasarkan yurisprudensi hak atas tanah pembeli dapat dilindungi. Akta jual beli dan sertipikat tanah ini merupakan bentuk perlindungan yang bersifat represif. Kata Kunci : Letter C, Jual Beli Tanah, PPAT

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 03:31
Last Modified: 10 Jan 2023 03:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26231

Actions (login required)

View Item View Item