KEDUDUKAN WARIS PERDATA ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM

NOVITA, PUTERI MELA (2022) KEDUDUKAN WARIS PERDATA ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21301900147_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (429kB)

Abstract

Suatu perkawinan harus dilakukan menurut hukum agama dan juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang, pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak akan mempunyai hubungan perdata atau hubungan nasab dengan ayah ataupun keluarga ayahnya. Hak waris adalah hak seseorang untuk mendapatkan harta milik pewaris. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 863-873 KUH Perdata, sehingga anak yang berhak mendapat warisan yaitu anak luar kawin yang dapat diakui atau anak yang disahkan saat perkawinan antara ayah dan ibunya dilangsungkan. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan waris perdata anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan dalam konsepsi kepastian hukum, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan dan membuat contoh akta keterangan hak mewaris. Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data dan metode pengumpulan data menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini dijelaskan bahwa Pertama kedudukan anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan menurut Undang-Undang Perkawinan hanya di dapat dari ibu dan keluarga ibunya saja. Hubungan anak yang lahir dari perkawinan tidak dicatatkan pada dasarnya tidak ada hubungan hukum, tetapi hanya hubungan biologis saja, terhadap kedudukan warisnya jika anak itu diakui oleh oleh orang tuanya maka ia memperoleh hak warisnya. Pada asasnya anak diluar kawin yang berhak mendapat warisan yang termuat di dalam KUH Perdata dengan perwujudan kepastian hukum dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor46/PUU-VIII/2010.Kedua Perlindungan hukum terhadap anak tetap dilakukan, terlepas dari asal usulnya, setiap anak yang dilahirkan memiliki hak yang melekat secara otomatis dalam dirinya. Dimana dalam hubungan orangtua dengan anak, perlindungan dari hak-hak anak tersebut merupakan kewajiban bagi orang tuanya. Namun hak dan kewajian tersebut tidak akan sempurna apabila perkawinan orang tuanya juga tidak sempurna. Dengan diaturnya hak anak dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, tidak dibedakan antara anak yang dilahirkan dari orang tua yang perkawinannya dicatatkan. Upaya hukum yang dapat dilakukan agar seorang anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan memperoleh kedudukan sebagai anak sah bagi yang beragama Islam dengan melakukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama, agar Pengadilan Agama mengesahkan Perkawinan. Sementara bagi yang beragama non muslim dapat mengajukan penetapan perkawinan melalui Pengadilan Negeri yang kemudian dilanjutkan kepada Kantor Catatan Sipil. Sehingga anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut memperoleh perlindungan hukum. Kata kunci : Waris Anak, Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan, Kepastian Hukum

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 03:18
Last Modified: 10 Jan 2023 03:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26214

Actions (login required)

View Item View Item