PENERAPAN ASAS KESALAHAN DALAM PASAL 363 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG

HERIYANSYAH, MUHAMAD (2022) PENERAPAN ASAS KESALAHAN DALAM PASAL 363 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000055_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (83kB)

Abstract

Perbuatan tindak pidana tidak hanya menunjuk kepada dilarang dan diancam perbuatan dengan suatu pidana, akan tetapi apakah seseorang yang melakukan perbuatan kemudian dijatuhi pidana, sebagaimana telah diancamkan, semua tergantung dari soal apakah dalam melakukan perbuatan dia mempunyai kesalahan. Penelitian ini mengkaji mengenai Penerapan asas kesalahan dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku tindak Pidana pencurian dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pertanyaan penelitian ini (1) Bagaimana penerapan asas kesalahan sebagai pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana pencurian dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (2) Bagaimana penerapan asas kesalahan yang seharusnya, sebagai pertanggungjawaban hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (3) Bagaimana Pertimbangan hakim dalam penerapan asas kesalahan sebagai pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana pencurian dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukan penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif analitis. Metode yuridis normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam in concreto, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum serta dengan teori pertanggungjawaban pidana, teori pemidanaan sebagai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian (1) Bahwa penerapan asas kesalahan merupakan asas yang mutlak dalam hukum pidana sebagai dasar penjatuhan pidana. Terdakwa terbukti secara melawan hukum bertentangan dengan unsur materiil dari Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan-4 KUHPidana dalam dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi seluruhnya. (2) Penerapan asas kesalahan yang seharusnya, sebagai pertanggungjawaban hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang majelis hakim memberikan putusan pada perkara Nomor : 116/Pid.B/2021/PN Tpg adalah bentuk kesengajaan. Di mana, terdakwa melakukan on the spot atau pemeriksaan lapangan dengan datang kerumah yang berhutang bahan material untuk membanguan sebuah hotel. Kemudian mengambil sepeda motor sebagai jaminan agar mau melunasi hutangnya. (3) Pertimbangan hakim dalam penerapan asas kesalahan sebagai pertanggungjawaban hukum yaitu : Pertama, Pertimbangan Yuridis yang terdapat dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dengan alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Kedua, Pertimbangan Non Yuridis, keadaan yang memberatkan dan meringankan. Sehingga menjatuhkan Pidana penjara selama 4 (empat) Bulan. Kata Kunci : Asas Kesalahan, Pasal 363, Tindak Pidana Pencurian.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 03:07
Last Modified: 10 Jan 2023 03:07
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26203

Actions (login required)

View Item View Item