KEPASTIAN HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH ELEKTRONIK DALAM HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Hadi, Nofa Isnan (2022) KEPASTIAN HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH ELEKTRONIK DALAM HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21301900144_fullpdf.pdf

Download (3MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (234kB)

Abstract

Permasalahan bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia mendorong pemerintah terus berinovasi dalam menerbitkan Sertipikat hak milik. Inovasi yang dilakukan adalah mengubah dari Sertipikat analog menjadi elektronik. Sebagaimana Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Kepastian hukum sertipikat hak atas tanah elektronik dalam hukum pendaftaran tanah di Indonesia 2). Kendala dan solusi dalam penerapan pembuatan sertipikat tanah berbasis elektronik di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data sekunder yang bersumber dari studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan : 1). Kepastian hukum sertipikat hak atas tanah elektronik dalam hukum pendaftaran tanah di Indonesia yaitu sebagai urgensi dari diselenggarakannya pendaftaran tanah. Tujuan akhir dari proses pendaftaran tanah adalah terbitnya dokumen tanda bukti hak atas kepemilikan tanah yang kemudian disebut dengan sertipikat. Sertipikat tanah elektronik sebagai bukti kepemilikan elektronik yang diakui oleh UU ITE khususnya yang diatur dalam Pasal 6. Dari segi validitas dan kepastian hukum tidak ada persoalan apalagi juga sudah dikuatkan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Kepastian hukum Sertipikat elektronik dalam bentuk dokumen elektronik dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik yang memiliki kekuatan pembuktian yang disamakan dengan alat bukti surat/tulisan yang dibuat di atas kertas dan hasil cetaknya sebagai bentuk pembuktian sah. Hal ini merupakan rujukan legitimasi kedudukan Sertipikat elektronik untuk dapat dipergunakan sebagai bukti di persidangan sepanjang data yang tersimpan dalam sistem elektronik tidak ada yang berubah (dijamin keutuhannya) sesuai yang ada di buku tanah. 2). Kendala dalam penerapan pembuatan sertipikat tanah berbasis elektronik di Indonesia adalah belum lengkapnya basis data pertanahan, masih terdapat permasalahan kependudukan seperti E-KTP, adanya peraturan Perundang-undangan yang masih belum sinkron, terbatasnya akses internet untuk mengakses sertipikat elektronik, kurangnya sosialisasi sertipikat elektronik dari Pemerintah. Solusi yang dapat dilakukan adalah mensinkronisasi dan melengkapa basis data pertanahan, menyelesaikan masalah kependuduka, mengkaji dan mengsinkronasi beberapa peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan sertipikat tanah, mengoptimalisasi akses internet di seluruh Indonesia hingga sampai ke pelosok desa, melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Sertipikat Elektronik, Pendaftaran Tanah

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 03:07
Last Modified: 10 Jan 2023 03:07
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26202

Actions (login required)

View Item View Item