IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI

NAMARA, IWAN MEX (2022) IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20302000046_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (63kB)

Abstract

Dalam upaya penegakan hukum, Intelijen Kejaksaan merupakan salah satu usaha yang dilakukan Kejaksaan untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Metode atau cara operasi Intelijen Kejaksaan diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi di indonesia. Intelijen Kejaksaan termasuk salah satu bagian yang terdapat di dalam penyelenggraan intelijen negara. Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, institusi Kejaksaan memiliki peranan yang cukup sentral. Kejaksaan tidak hanya memiliki wewenang melakukan penuntutan, dalam penanganan perkara tindak pidana khusus oleh Kejaksaan biasanya dibagi atas tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis: (1) eksistensi unsur intelijen pada lembaga Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia, (2) tugas dan fungsi intelijen Kejaksaan dalam mengungkap tindak pidana korupsi, (3) faktor kendala bagi intelijen Kejakasaan dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Pada dasarnya peran intelijen yustisial kejaksaan bersifat mendukung pelaksanaan tugas bidang-bidang lain yang ada di kejaksaan seperti Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pengawasan dan Pembinaan. Intelijen Kejaksaan merupakan intelijen yustisial yaitu kegiatan-kegiatan intelijen yang untuk mendukung keberhasilan penanganan perkara pidana, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. (2) Penanganan perkara tindak pidana korupsi secara garis besar Intelijen Kejaksaan memiliki 3 peranan, yang pertama dalam upaya represif yaitu dengan melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi, kedua dalam upaya preventif atau pencegahan tindak pidana korupsi dengan pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan ketiga yaitu dalam pencarian buronan Kejaksaan atau Pengadilan. (3) Hambatan yang dialami oleh Intelijen Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah terbatasnya waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, belum ditemukan adanya upaya paksa dalam pelaksanaan tugas maupun pelaksanaan operasi intelijen yustisial, agen Intelijen atau Bidang Intelijen tidak dapat menjamin bahwa hasil Operasi Intelijen Yustisial yang diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi produk perkara korupsi. Kata Kunci: Tugas dan Fungsi, Intelijen Kejaksaan, Korupsi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 02:57
Last Modified: 10 Jan 2023 02:57
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26187

Actions (login required)

View Item View Item