TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA HIBAH WASIAT

HERAWATI, NANDA (2022) TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA HIBAH WASIAT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21301900141_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah mengkaji dan menganalisa pelaksanaan hibah wasiat mentaati kode etik Notaris, tanggung jawab Notaris jika terjadi pelanggaran kode etik pembuatan akta hibah wasiat dan mengetahui prosedur pembuatan hibah wasiat akta Notaris secara benar dan sempurna beserta contohnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan hibah wasiat mentaati kode etik Notaris, tanggung jawab Notaris jika terjadi pelanggaran kode etik pembuatan akta hibah wasiat dan prosedur pembuatan hibah wasiat akta Notaris secara benar dan sempurna beserta contohnya. Metode pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis adalah pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaannya. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa 1) Pelaksanaan penandatanganan hibah wasiat di hadapan Notaris/PPAT yaitu bahwa dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat diilakukan oleh pelaksana wasiat atas nama pemberi hibah wasiat sebagai pelaksanaan dari wasiat yang dikuasakan pelaksanaannya kepada pelaksana wasiat, hal tersebut karena tidak adanya penunjukan pelaksana wasiat dalam pembuatan akta hibah wasiat sebelum pewaris meninggal dunia, 2) Tanggung jawab Notaris/PPAT jika terjadi pelanggaran pembuatan akta hibah wasiat berupa pemberian sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melanggar kode etik dapat berupa teguran, peringatan, pemecatan sementara, pemecatan dari keanggotaan perkumpulan secara tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan. 3) Prosedur pembuatan hibah wasiat akta Notaris secara benar dan sempurna berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 ayat 1, hibah wasiat dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, pembuat harus menyatakan secara tegas siapa yang akan menerima hibah, nilai harta benda, serta hal lain terkait penyerahan harta. Jika hibah wasiat tersebut dibuat secara tertutup atau rahasia, akta akan disimpan oleh Notaris. Kata Kunci : Kode Etik, Notaris, Hibah, Akta Hibah Wasiat

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 02:45
Last Modified: 10 Jan 2023 02:45
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26178

Actions (login required)

View Item View Item