KEPASTIAN HUKUM SURAT KUASA ISTIMEWA BAGI ADVOKAT YANG DIBUAT OLEH NOTARIS UNTUK MELAKSANAKAN SIDANG DI PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN

RIZQIANSYAH, MUH. ARIF (2022) KEPASTIAN HUKUM SURAT KUASA ISTIMEWA BAGI ADVOKAT YANG DIBUAT OLEH NOTARIS UNTUK MELAKSANAKAN SIDANG DI PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21301900139_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (607kB)

Abstract

Pemberian kuasa istimewa yang diperuntukan dalam menyelesaikan suatu perkara perdata di Pengadilan Agama, dapat dilihat pada Pasal 123 ayat 1 HIR dan Pasal 147 ayat 1 RBg yang mana maksud pembuat undang-undang menetapkan pasal ini adalah untuk melindungi kepentingan orang-orang yang terlanggar haknya serta untuk memberikan pelayanan hukum yang seadil-adilnya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Peran dan kewenangan Notaris dalam pembuatan surat kuasa istimewa bagi Advokat yang akan melaksanakan sidang di Pengadilan Agama Pekalongan. 2) Kepastian hukum surat kuasa istimewa bagi Advokat yang di buat oleh Notaris untuk melaksanakan sidang di Pengadilan Agama Pekalongan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan : 1) Peran dan kewenangan Notaris dalam pembuatan surat kuasa istimewa bagi Advokat yang akan melaksanakan sidang di Pengadilan Agama Pekalongan merupakan kewenangan atribusi yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Kewenangan secara atributif merupakan kewenangan yang berasal dari undang-undang. Kewenangan ini salah satunya adalah membuat surat kuasa istimewa. Notaris mempunyai kewenangan membuat surat kuasa istimewa berdasarkan keterangan para penghadap, sehingga surat kuasa istimewa tersebut akan berkekuatan hukum sebagai akta autentik yaitu bersifat sempurna. 2) Kepastian hukum surat kuasa istimewa bagi Advokat yang di buat oleh Notaris untuk melaksanakan sidang di Pengadilan Agama Pekalongan dapat dicapai apabila memenuhi persyaratan dalam Pasal 1796 KUHPerdata, yaitu bersifat limitatif, artinya perbuatan hukum tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri, selain itu surat tersebut harus dihadapan Notaris. Surat kuasa Istimewa dapat dibuat langsung oleh para pihak di hadapan notaris, ataupun dibuat para pihak terlebih dahulu kemudian dimintakan pengesahan oleh Notaris. Kepastian hukum surat kuasa istimewa bagi advokat yang dibuat oleh notaris untuk melaksanakan sidang di Pengadilan Agama Pekalongan berkaitan dengan peran seorang notaris dalam memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Untuk dapat memberikan kepastian hukum, notaris harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Kata Kunci : Surat Kuasa Istimewa, Advokat, Sidang

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 03:04
Last Modified: 10 Jan 2023 03:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26173

Actions (login required)

View Item View Item