TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SMART CONTRACT DI INDONESIA SEBAGAI BENTUK PERKEMBANGAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE)

BAIHAIQI, MUHAMMAD RIZQON (2022) TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SMART CONTRACT DI INDONESIA SEBAGAI BENTUK PERKEMBANGAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21301900137_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (328kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penggunaan smart contract di Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan smart contract di Indonesia dan solusinya, untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi perselisihan antara para pihak dalam smart contract, dan untuk mengetahu contoh akta dalam penggunaan smart contract di Indonesia sebagai bentuk perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence).” Peneliti menggunakan spesifikasi penelitian normatif dengan sumber data sekunder. Dipilihnya metode yuridis normatif dalam penelitian ini dikarenakan sasaran penelitian yakni untuk mengetahui mengenai klausul non kompetisi dalam perjanjian waralaba serta perlindungan hukum bagi para pihak. Hasil peenlitian tinjauan yuridis penggunaan smart contract di Indonesia berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal 1338 KUHPPerdata menjelaskan bahwa “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Salah satu penggunaan smart contract pada Ethereum. Smart contract thereuem memiliki nama ERC20. Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, Bitcoin yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka. Hambatan dalam pelaksanaan Smart Contract di Indonesia dan solusinya melaksanakan Manajemen Keamanan Informasi berbasis ISO atau yang paling sederhana mengikuti framework National Institute of Standards and Technology (NIST). ISO 27001:2013 merupakan seri ISO 27000 terbaru yang dirilis pada tahun 2013. ISO 27001:2013. Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Jika Terjadi Perselisihan Antara Para Pihak Dalam Smart Contract penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Pemyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik berupa sanksi administratif. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Pasal 76 (1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE. Contoh Akta Dalam Penggunaan Smart Contract Di Indonesia Sebagai Bentuk Perkembangan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) kode ini akan tersimpan dalam setiap node yang ada pada seluruh jaringan blockchain. Katakunci: Smart Contract, Peraturan Hukum, Penyelesaian Hukum

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 02:23
Last Modified: 10 Jan 2023 02:23
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26165

Actions (login required)

View Item View Item