ANALISIS YURIDIS TERHADAP KELALAIAN AHLI WARIS NOTARIS DALAM PENYERAHAN PROTOKOL NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA

SONIAJI, MOHAMAD ZANUAR (2021) ANALISIS YURIDIS TERHADAP KELALAIAN AHLI WARIS NOTARIS DALAM PENYERAHAN PROTOKOL NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21301900132_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (271kB)

Abstract

Pemberitahuan dan penyerahan protokol Notaris terhadap Notaris yang telah meninggal dunia tersebut sangat penting untuk Majelis Pengawas Daerah (MPD) agar mereka mengetahui dimana keberadaan protokol Notaris yang telah meninggal dunia tersebut dan bisa menunjuk/mengesahkan Notaris lain untuk pemegang protokol Notaris baru Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui:: 1) Pertanggung jawaban ahli waris dalam penyerahan protokol Notaris yang meninggal dunia. 2) Perlindungan hukum terhadap masyarakat apabila protokol Notaris belum diserahkan kepada Notaris lain atau penerima protokol Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif Adapun data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka, analisis data secara deskriptif analitik. Hasil hasil penelitian diperoleh kesimpulan: 1) Pertanggung Jawaban Ahli Waris dalam Penyerahan Protokol Notaris yang Meninggal Dunia yaitu memberitahukan hal kematian Notaris kepada Majelis Pengawas Notaris (MPD) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, dan menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Lain atau Majelis Pengawas Daerah (MPD). Dengan meninggalnya seorang Notaris mengakibatkan segala tanggung jawabnya berakhir dan protokol-protokol Notaris yang bersangkutan harus segera diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) melalui ahli warisnya untuk kemudian disimpan oleh Notaris pemegang protokol yang telah ditunjuk. Pertanggungjawaban ahli waris ini tidak berkaitan dengan isi Akta yang dibuat oleh Notaris, tanggung jawab terhadap akta dari seorang Notaris yang meninggal dunia tidak bisa diwariskan kepada ahli warisnya maupun kepada Notaris pemegang protokol Notaris. 2) Perlindungan hukum terhadap masyarakat apabila protokol Notaris belum diserahkan kepada Notaris lain atau penerima protokol Notaris yaitu Protokol Notaris sebagai arsip negara bila tidak segera diserahkan kepada yang berwenang yaitu Majelis Pengawas Daerah atau Notaris yang ditunjuk sebagai Penerima Protokol melebihi jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang, dikhawatirkan bisa rusak, atau bahkan bisa hilang. Pengambilan protokol Notaris yang belum diserahkan ahli waris ini merupakan bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat. Tujuan dari penyimpanan protokol Notaris ini juga merupakan wujud perlindungan hukum kepada masyarakat. Tempat penyimpanan protokol Notaris sendiri juga diatur ditempat yang mudah dicapai dan aman, tempat penyimpanan itu juga harus dapat dikunci. Penyimpanan protokol Notaris sebagai arsip yang vital dan harus tetap tersimpan serta dipelihara dengan baik sebagai tindakan antsipasi adanya konflik oleh para pihak dikemudian hari. Kata Kunci: Protokol Notaris, Ahli Waris, Meninggal Dunia

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 02:23
Last Modified: 10 Jan 2023 02:23
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26153

Actions (login required)

View Item View Item