ANALISIS YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PPAT YANG TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK BPHTB ATAS DASAR KUASA DARI WAJIB PAJAK (Studi Kasus Putusan No. 72/Pid.B/2020/Pn/Pkl, Tanggal 8 Juni 2020)

KURNIAWAN, EKO (2022) ANALISIS YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PPAT YANG TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK BPHTB ATAS DASAR KUASA DARI WAJIB PAJAK (Studi Kasus Putusan No. 72/Pid.B/2020/Pn/Pkl, Tanggal 8 Juni 2020). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21301900120_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (220kB)

Abstract

Peralihan hak atas tanah dan bangunan dapat terjadi karena suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum. Peralihan hak atas tanah dan bangunan melalui jual beli tersebut melahirkan kewajiban perpajakan bagi para pihak yaitu Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli. Tujuan penulisan ini adalah mendeskripsikan legalitas perbuatan menerima kuasa menyetor pajak oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku pejabat umum dan implikasi yuridis terhadap PPAT yang menerima penitipan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari wajib pajak. Metode yang digunakan untuk meneliti permasalahan tersebut adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan isu hukum yang sedang dikaji. Legalitas perbuatan menerima kuasa menyetor pajak oleh PPAT selaku pejabat publik sesungguhnya masih belum ada, dengan kata lain belum dibentuk suatu aturan pasti yang mengatur tentang perbuatan menerima kuasa menyetor pajak oleh PPAT. Kemudian tentang Implikasi yuridis terhadap PPAT yang menerima penitipan pajak PPh dan BPHTB dari wajib pajak adalah meskipun perbuatan tersebut belum memiliki legalitas hukum namun pelaksanaannya masih termasuk dalam kategori sah sebab perbuatan tersebut berangkat dari kebiasaan yang berlaku selama ini dan diterima oleh masyarakat. Biaya BPHTB yang dititipkan oleh klien kepada Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), memungkinkan adanya peluang penyelewengan dengan cara tidak membayarkan atau penggelapan dana BPHTB yang dititipkan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta jual beli yang sudah di buat oleh PPAT adalah sah meskipun pajak yang timbul dari peralihan hak atas tanah dan bangunannya belum dibayarkan. Kata Kunci: pejabat pembuat akta tanah, pajak penghasilan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,wajib pajak, penerima kuasa

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 03:40
Last Modified: 10 Jan 2023 03:40
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26117

Actions (login required)

View Item View Item