ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMASUKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR DALAM AKTA WARIS (STUDI KASUS PUTUSAN NO.259/PID.B/2015/PN.CJR)

ANGGARA, DEDY YUDISTIAN (2022) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMASUKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR DALAM AKTA WARIS (STUDI KASUS PUTUSAN NO.259/PID.B/2015/PN.CJR). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21301900114_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (206kB)

Abstract

Akta waris termasuk dalam akta pihak. Seorang notaris yang membuat akta pihak, tidak mungkin memasukan keterangan yang tidak benar (palsu) di dalam akta waris yang dibuatnya, tapi pihak yang menghadap untuk dibuatkan akta waris tidak menutup kemungkinan memberikan keterangan yang tidak benar (palsu). Perkara No. 259/Pid.B/2015/PN.Cjr adalah salah satu contoh kasus dimana notaris dimintai pertanggungjawaban pidana karena memasukan keterangan yang tidak benar (palsu) ke dalam akta waris. Pertanyaannya, kenapa dalam perkara ini hanya notaris yang dimintai pertanggungjawaban. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban notaris dalam tindak pidana memasukan keterangan yang tidak benar dalam akta waris studi kasus perkara No.259/Pid.B/2015/PN.Cjr dan mengetahui akibat hukum terhadap akta waris yang dibuat notaris berdasarkan keterangan yang tidak benar. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Kasus yang akan dikaji adalah perkara No. 259/Pid.B/2015/ PN.Cjr. Spesifikasi dalam penelitian ini tersmasuk deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan metode pengumpulan data meliputi studi pustaka dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertanggungjawaban notaris dalam tindak pidana memasukan keterangan yang tidak benar (palsu) dalam akta waris pada Perkara No.259/Pid.B/2015/PN.Cjr didasarkan pada Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pada terpenuhinya ketiga unsur kesalahan dalam hukum pidana, yaitu: a. adanya kemampuan bertanggungjawab Terdakwa, dimana pada saat membuat akta waris palsu Terdakwa dalam kondisi sehat; b. adanya hubungan batin Terdakwa dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan, dimana maksud Terdakwa membuat akta waris palsu adalah sebagai dasar pembuatan akta hibah dan pemberian kuasa; c. tidak ada hal-hal yang menghapuskan hukuman pada diri Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf. Akibat hukum terhadap akta waris yang dibuat notaris berdasarkan keterangan yang tidak benar (palsu) tidak serta merta membuat akta waris menjadi batal demi hukum. Para pihak yang dirugikan harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Apabila berdasarkan putusan pengadilan menyatakan membatalkan akta waris, maka akibat hukum yang timbul dari dibatalkannya akta waris tersebut adalah akta hibah dan pemberian kuasa yang dibuat berdasarkan akta waris dengan sendirinya batal demi hukum. Selanjutnya oleh karena akta hibah dan pemberian kuasa batal demi hukum, maka segala bentuk tindakan hukum terhadap harta peninggalan pewaris, yang didasarkan atas akta hibah dan pemberian kuasa menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Kata kunci : pertanggungjawaban, notaris, akta waris, palsu

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 02:04
Last Modified: 10 Jan 2023 02:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26107

Actions (login required)

View Item View Item