ANALISIS HUKUM PENERAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Perkara Pidana Nomor : 155/Pid.B/2018/PN Dmk)

INDRASARI, DEWI (2022) ANALISIS HUKUM PENERAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Perkara Pidana Nomor : 155/Pid.B/2018/PN Dmk). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (82kB)
[img] Text
20302000025_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kepastian hukum yang terdapat pada pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan ketiga bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan pelindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Tujuan Penelitian menganalisis hukum penerapan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan putusan nomor : 155/Pid.B/2018/PN Dmk. Dengan rumusan masalah (1) Bagaimana analisis hukum penerapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam putusan perkara pidana Nomor : 155/Pid.B/2018/PN Dmk (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dalam Putusan Perkara Pidana Nomor : 155/Pid.B/2018/PN Dmk. Metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka, peraturan perundang-undangan serta dengan teori penegakan hukum, Teori Pemidanaan dan Teori Keadailan Islam sebagai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian dan Pembahasan bahwa (1) Analisis Hukum penerapan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan putusan perkara pidana Nomor : 155/Pid.B/2018/PN Dmk Pasal 365 ayat (1) KUHP Pencurian dengan kekerasan. Dalam persidangan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan membayar biaya perkara sejumlah tiga ribu rupiah, sanksi dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa terlalu ringan. Sanksi Pidana dalam rumusan Pasal 365 KUHP paling lama Sembilan Tahun. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan melihat Pertimbangan yuridis: perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. Pertimbangan Non-yuridis dalam persidangan majelis Hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kata Kunci : Analisis Hukum, Penerapan, Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 10 Jan 2023 03:38
Last Modified: 10 Jan 2023 03:38
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26105

Actions (login required)

View Item View Item