KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB SAKSI INSTRUMENTER DI DALAM AKTA YANG DIBUAT NOTARIS MENURUT UNDANG – UNDANG JABATAN NOTARIS

KUSUMA, KRISNA ADI (2022) KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB SAKSI INSTRUMENTER DI DALAM AKTA YANG DIBUAT NOTARIS MENURUT UNDANG – UNDANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21301800171_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (422kB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana yang telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2014. Notaris sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Jabatan Notaris wajib merahasiakan isi akta yang dibuat nya. Namun dalam akta notaris terdapat pula peranan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi instrumentair yang dalam hal ini adalah karyawan notaris. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimanakah kedudukan hukum saksi instrumentair dalam kaitannya dengan adanya kewajiban notaris untuk merahasiakan segala sesuatu yang berkenaan dengan akta yang dibuatnya dan sejauhmana tanggungjawab saksi instrumentair akta notaris , Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif Penelitian hukum Normatif mencakup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum . Penelitian ini beranjak dari terjadinya konflik norma antara Pasal 16 ayat (1) huruf f dengan Pasal 16 ayat 1 huruf m UUJN Perubahan. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa saksi instrumentair dalam kaitannya dengan adanya kewajiban notaris untuk merahasiakan segala sesuatu yang berkenaan dengan akta yang dibuatnya dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN Perubahan, oleh undang -undang tidak diwajibkan secara tegas kepada para saksi untuk merahasiakan isi akta tersebut, sehingga apabila saksi instrumentair ini membocorkan isi dari suatu akta, maka perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum. dalam Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi “tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugiaan kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugiaan itu, mengganti kerugian tersebut” Dalam peresmian akta, karyawan notaris memiliki tanggung jawab terhadap apa yang diperintahkan atau ditugaskan atau diminta oleh notaris untuk menjadi saksi dalam peresmian akta. Dengan demikian karyawan notaris tidak bertanggung jawab terhadap isi akta yang ditandatanganinya sebagai saksi, mengingat dari sifat kedudukannya sebagai karyawan yang hanya ditugaskan oleh notaris. Undang-undang Jabatan Notaris maupun ketentuan dalam Kode Etik Notaris, hanya mengatur kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta, sehingga apabila saksi instrumenter membuka kerahasiaan isi akta, maka tidak ada sanksi yang mengikat secara peraturan perundang-undangan, Perbuatan saksi instrumenter yang membocorkan isi akta tidak dapat dituntut secara pidana, Kata kunci : Kedudukan, Tanggung Jawab, Saksi Instrumentair, Akta, Notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 07:37
Last Modified: 09 Jan 2023 07:37
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26024

Actions (login required)

View Item View Item