TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Anda, Acep (2022) TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
20301800005_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (209kB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010 berpendapat bahwa keterangan saksi itu adalah keterangan yang memiliki relevansi terhadap kasus pidana yang sedang diperkarakan. Hakim berpendapat, bahwa pengertian saksi yang menguntungkan dalam Pasal 65 KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit dengan mengacu pada Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP saja. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya dengan nomor 65/PUU-VIII/2010 pada tahun 2011, putusan tersebut menegaskan bahwa saksi de auditu menjadi diakui kesaksiannya dan menjadi sah sebagai alat bukti saksi Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengetahui Kedudukan Saksi Testimonium De Auditu Dalam Sistem Peradilan Pidana dan Untuk Mengetahui kekuatan pembuktian keterangan saksi testimonium de Auditu sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, menggunakan pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif, permasalahan dianalisis dengan teori, penegakan hukum dan kepastian hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Keberadaan (eksistensi) keterangan saksi testimonium de auditu terkait kekuatan pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia baik pra maupun pasca putusan Nomor MK 65/PUU-VIII/2010 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana di Indonesia. Kedudukan hukum (legal standing) kekuatan pembuktian keterangan saksi testimonium de auditu atau hearsay evidence sebagai alat bukti yang sah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-VIII/2010 agar dapat diterapkan lebih efektif dalam proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan diperlukan indikasi keandalan yang cukup, mempunyai kekuatan hukum mengikat dan mengandung pertimbangan yang adil. Masih terdapat banyak perbedaan pandangan hakim dalam memberikan pertimbanganya perihal pembuktian saksi testimonium de auditu, sehingga hal ini tidak memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan saksi testimonium de auditu. Kata Kunci : Saksi Testimonium de Auditu, Testimonium de Auditu,

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 07:34
Last Modified: 09 Jan 2023 07:34
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26016

Actions (login required)

View Item View Item