WISNU, ARY PATRIA (2022) AKIBAT HUKUM PENJUALAN TANAH HAK MILIK ATAS HARTA BERSAMA OLEH SUAMI TANPA PERSETUJUAN ISTRI (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor 253/Pdt.Plw/2018/PN.Skt). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
21301800129_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (363kB) |
Abstract
Putusnya perkawinan karena perceraian akan berdampak pada harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, bahwa suami istri tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan kedua belah pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui: 1). Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas pembuatan Akta Jual Beli objek harta bersama yang dialihkan tanpa persetujuan istri berdasarkan Putusan No. 253/Pdt.Plw/2018/PN.Skt. 2). Akibat hukum penjualan tanah hak milik atas harta bersama oleh suami tanpa persetujuan istri berdasarkan Putusan No. 253/Pdt.Plw/2018/PN.Skt. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, analisis data dilakukan secara analisis kualitatif. Hasil hasil penelitian diperoleh kesimpulan: 1). Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas pembuatan Akta Jual Beli objek harta bersama yang dialihkan tanpa persetujuan istri berdasarkan Putusan No. 253/Pdt.Plw/2018/PN.Skt adalah tanggungjawab mutlak yang diakibatkan karena dalam pembuatan akta jual beli tersebut PPAT kurang cermat dan hati-hati. Akibat putusan No. 253/Pdt.Plw/2018/PN.Skt adalah akta No. 112/Banjarsari/94 yang merupakan akta penjualan harta bersama/gono gini (obyek sengketa) oleh Terlawan II kepada orang tua Pelawan adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Dengan dinyatakannya akta jual beli tersebut bertentangan dengan hukum, maka akan menyebabkan kerugian bagi pihak Pelawan. PPAT harus ikut bertanggungjawab atas kerugian materiil yang diderita oleh para pihak. 2). Akibat hukum penjualan tanah hak milik atas harta bersama oleh suami tanpa persetujuan istri berdasarkan Putusan No. 253/Pdt.Plw/2018/PN.Skt adalah adalah tidak sah dan batal demi hukum. Akibatnya pihak Pelawan menderita kerugian materiil. Sehingga ditinjau dari teori kepastian hukum, jual beli ini tidak dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi Pihak Pembeli, sehingga Terlawan II dan PPAT harus dapat bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Peraturan hukum diharapkan dapat mengatur semua segi kehidupan dalam masyarakat serta dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam jual beli tanah dengan status tanah hak milik memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, atas kewenangan dari suami isteri tersebut dapat atau tidaknya memiliki hak milik atas tanah. Sehingga perlu adanya perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan, karena akan memudahkan pengaturan harta benda masing-masing. Kata Kunci: PPAT, Jual Beli, Harta Bersama
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 09 Jan 2023 07:32 |
Last Modified: | 09 Jan 2023 07:32 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26013 |
Actions (login required)
View Item |