PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR YANG TIDAK MENANGGAPI PENAWARAN PEMBAYARAN DALAM PENYELESAIAN KEPAILITAN (STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN NOMOR 364/PDT.P/2020/PN.JKT.PST)

PRIMADITHA, ANINDYA PUTRI (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR YANG TIDAK MENANGGAPI PENAWARAN PEMBAYARAN DALAM PENYELESAIAN KEPAILITAN (STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN NOMOR 364/PDT.P/2020/PN.JKT.PST). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
21301800120_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (216kB)

Abstract

Dalam rangka penyelesaian suatu proses kepailitan diperlukan adanya kerjasama antara kurator dan para kreditur di mana kedua belah pihak seharusnya secara aktif berupaya sebaik-baiknya untuk menyelesaikan seluruh pembayaran utang kepada kreditur, sehingga tugas dan tanggung jawab kurator dapat diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam praktek dapat ditemukan permasalahan di mana kreditor tidak menanggapi sama sekali penawaran pembayaran utang oleh kurator, seperti terlihat dalam kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 364/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst. Namun, dalam keadaan demikian perlindungan hukum tetap harus diberikan terhadap para kreditor tersebut melalui upaya dan mekanisme berdasarkan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi kreditor yang tidak pernah menanggapi penawaran pembayaran tunai dalam penyelesaian kepailitan, dan bagaimana penyelesaian hutang piutang terhadap para kreditor tersebut dihubungkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 364/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu UUD 1945, peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan; bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan dokumen terkait, serta bahan hukum tersier, antara lain, kamus dan internet. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka atau studi dokumen terhadap bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian. Metode analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditor yang tidak menanggapi penawaran pembayaran tunai harus diupayakan melalui kurator, pengadilan dan keberadaan peraturan perundang-undangan. Kurator mengajukan permohonan penawaran pembayaran tunai dengan penitipan/konsinyasi, dan selanjutnya dapat memohon pengesahannya kepada pengadilan bila kreditor tetap tidak menanggapi. Upaya pengadilan dilakukan melalui perangkatnya sesuai tugas dan wewenang masing-masing yaitu hakim, panitera dan juru sita dalam satu kesatuan sebagai lembaga. Peraturan tertulis merupakan bagian yang penting sebagai landasan hukum dalam upaya perlindungan hukum terhadap kreditor yang tidak menanggapi penawaran pembayaran tunai, agar tercapai kepastian hukum. Dalam hal kreditor tidak menanggapi penawaran pembayaran tunai, maka penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran tunai dengan penitipan sesuai pasal 1404 KUH Perdata. Kata kunci: perlindungan hukum, kepailitan, penawaran pembayaran, konsinyasi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 07:09
Last Modified: 09 Jan 2023 07:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26011

Actions (login required)

View Item View Item