PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Kepolisian Resor Demak)

Martono, Martono (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Kepolisian Resor Demak). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301900490_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan. Sebenarnya apa penyebabnya dan seperti apa bentuk perlindungan bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam hukum positif indonesiaDari latar belakang tersebut dapat dikemukakan beberapa permasalahan yaitu : Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan upaya mengatasinya. Pembahasan terhadap persoalan-persoalan tersebut diperlukan metode penelitian, sedangkan metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Berdasarkan dari penelitian tersebut diatas dapat diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut : faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain faktor kecemburuan, faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengetahuan tentang UU KDRT. Sedangkan perlindungan hukum bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di dalam mencegah adapun upaya-upaya yang dilakukan PPA Polres Demak yang berkerjasama dengan lembaga lainnya untuk mengatasi terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu : dengan cara mensosialisasikan di dalam masyarakat secara langsung kepada masyarakat tentang adanya UU KDRT, berkerjasama dengan KP2PA Demak dengan mengadakan penyuluhan-penyuluhan yang berkaitan dengan KDRT, dan mengadakan seminar atau sebagai narasumber dalam acara-acara tertentu dengan materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 07:23
Last Modified: 09 Jan 2023 07:23
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25997

Actions (login required)

View Item View Item