PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DALAM KUHP DAN HUKUM ISLAM

SISWANTO, SISWANTO (2022) PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DALAM KUHP DAN HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301900486_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (204kB)

Abstract

Manusia diciptakan untuk memiliki kecenderungan hawa nafsu khususnya kepada lawan jenis hal ini. Pelecehan sering dirasakan sebagai perilaku menyimpang dan termasuk dalam perbuatan tidak senonoh, pelecehan seksual merupakan permasalahan yang timbul dalam pergaulan sosial masyarakat. Sering terjadinya pelecehan seksual secara verbal berupa catcalling, body shaming, dan pelecehan seksual secara fisik, dari banyak praktek-praktek pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat kebanyakan perempuan muda yang beranjak dewasa atau bahkan laki-laki pun bisa menjadi korban pelecehan seksual. Pelecehan seksual secara fisik telah diatur didalam KUHP beserta sanksi yaitu ada dalam pasal pasal tindak pidana asusila, sedangkan pelecehan seksual secara verbal yang banyak terjadi dimasyarakat tidak secara tegas diatur dalam pasal pasal tindak pidana asusila. Tujuan penelitian Untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana pelecehan seksual menurut hukum posistif dan hukum islam. Untuk memahami sistem pemidanaan bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual menurut hukum islam dan hukum positif. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Hasil penelitian ini adalah Dalam KUHP Bahwa bentuk-bentuk kekerasan seksual seperti pelecehan seksual memiliki berbagai macam bentuk mulai dari yang ringan hingga berat dan tindak pelecehan seksual tersebut di awali dari berbagai faktor pendukung mulai dari faktor internal dan juga faktor eksternal yang memicu seseorang untuk melakukan perbuatan tersebut. Bentuk pelecehan seksual diatur dalam pasal 281, 289, dan 315 KUHP. Sedangkan dalam hukum islam tidak mengenal pelecehan seksual tapi yang ada hanyalah zina, Sistem pemidanaan tindak pidana pelecehan seksual menurut hukum positif (kuhp) dan hukum islam, bahwa sanksi aktifitas seksual seperti tindak pelecehan seksual menurut KUHP yang mana dapat dijatuhi hukuman menggunakan pasal 281 dan jika dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat mnggunakan pasal 289 yaitu pidana penjara paling lama Sembilan tahun dan apabila perbuatan tersebut berupa pelecehan seksual secara verbal maka dapat dijatuhi sanksi dengan menggunakan pasal 315 yaitu penghinaan ringan dengan hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu. Menurut hukum Islam sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual adalah jarimah ta’zir karena melihat dalam hukum islam sendiri bahwa suatu masalah apabila belum terdapat pembahasan didalam nash maupun hadist maka suatu permasalahan tersebut menjadi ijtihad para ulama atau penguasa yang mana dikenal sebagai jarimah ta’zir dan pelecehan seksual sendiri termasuk kedalam kategori jarimah ta’zir karena tidak terdapat pembahasan detail dalam nash maupun hadist tentang pelecehan seksual yang akhirnya keputusan hukum serta berat ringan sanksinya menjadi ijtihad para ulama dan hukumannya diperberat hingga hukuman mati serta hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman). Kata Kunci : Pemindanaan, Tindak Pidana, Pelecehan Seksual.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 06:56
Last Modified: 09 Jan 2023 06:56
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25995

Actions (login required)

View Item View Item