PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI DEMAK

Dermawan, Dwi Sofi (2022) PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI DEMAK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301900483_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (83kB)

Abstract

Meningkatnya jumlah penduduk setiap tahunnya serta perkembangan zaman secara Global mengubah pola hidup masyarakat khusunya masyarakat Indonesia. Ditambah Negara Indonesia yang masih tergolong dalam Negara yang berkembang mengakibatkan jumlah kriminalitas meningkat. Tindak kriminalitas tersebut berujung pada tindak pidana maupun tindak perdata. Ketika masyarakat mengalami suatu peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan hukum, maka masyarakat tersebut berhak mendapatkan bantuan hukum. Terkadang bantuan hukum tidak dirasakan oleh masyarakat kurang mampu dikarenakan adanya isu yang diharuskan mengeluarkansejumlah uang. Mengakibatkan ketidakmampuan masyarakat secara finansial untuk menuntut haknya sesuai dengan prosedur hukum. Padahal Bantuan Hukum merupakan hak orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (probono publico). Maka dari itu diperlukan suatu prosedur untuk mengajukan perkara secara cuma-cuma atau tidak perlu membayar panjer perkara (prodeo). Sehingga bagi pihak yang kurang mampu, dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma yang disebut dengan berperkara secara prodeo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, bersifat deskriptis analisis yang bertujuan untuk memberikan gambaran-gambaran dan memaparkan objek penelitian berdasarkan data secara sistematis. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu : bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dalam perkara pidana dan kendala serta solusi yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum tersebut. Hasil penelitian ini adalah Pengadilan Negeri Demak sudah ada prosedur pemberian bantuan hukum secara pordoe dan sudah sesuai dengan pasal 15 peraturan pemerintah nomor 42 Tahun 2013 dimana aturan dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan secara Cuma-Cuma (pordeo) jelas dan bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat kurang mampu. Untuk kendala yang dihadapi yaitu kurang maksimalnya sosialisasi tentang bantuan hukum, ketidakjujuran terdakwa dalam memberikan keterangan, dan adanya isu membayar bila menggunakan bantuan hukum. Kata Kunci : Bantuan Hukum, Masyarakat Kurang Mampu, Perkara Pidana

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 06:47
Last Modified: 09 Jan 2023 06:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25993

Actions (login required)

View Item View Item