UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI DIVERSI (STUDI KASUS POLSEK SEMARANG TENGAH)

Sugiharto, Agus (2022) UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI DIVERSI (STUDI KASUS POLSEK SEMARANG TENGAH). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301900481_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (176kB)

Abstract

Apabila anak berhadapan dengan hukum baik itu anak sebagai korban, pelaku, ataupun anak sebagai saksi tetap harus mendapatkan perlindungan dalam hal anak yang melakukan Tindak Pidana ada perkara-perkara yang bisa kita lakukan Diversi. Polsek Semarang Tengah dalam penyelesain perkara anak mengutakamakan kepentingan anak dengan cara upaya diversi Tujuan penelitian untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak di wilayah Polsek Semarang Tengah. Untuk mengetahui upaya Kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak melalui Diversi di Polsek Semarang Tengah. Untuk mengetahui kendala dan solusi Kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak melalui Diversi di Polsek Semarang Tengah. Metode pendekatan yang digunakan penulis untuk penulisan skripsi adalah pendekatan Yuridis sosiologis dengan cara pendekatan penelitian yang mempelajari pengaruh masyarakat terhadap hukum, sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat itu dapat mempengaruhi hukum dan sebaliknya serta bertolak dari paradigma ilmu empiris. Hasil penelitian ini Faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak di wilayah Polsek Semarang Tengah Adalah Faktor Keluarga, Faktor Lingkungan, Faktor Pendidikan, Faktor Agama. Upaya Kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak melalui Diversi di Polsek Semarang Tengah adalah : a. Penyidik menerima laporan pengaduan dari pihak korban dan dibuatkan berita acara pemeriksaannya; b. Pemanggilan kepada pelaku; c. Penyidik dan pihak terkait mengadakan musyawarah untuk menentukan tindakan dalam menyelesaikan perkara; d. Permohonan bantuan pendampingan pemeriksaan terhadap anak dan penelitian pemasyarakatan kepada Bapas; e. Rekomendasi dari Bapas untuk mengupayakan diversi; f. Atas persetujuan pelaku dan korban, polisi, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial memulai proses musyarawarah penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak-pihak terkait; g. Adanya kesepakatan untuk melakukan diversi, maka diundang pihak- pihak terkait untuk melakukan diversi (Bapas Semarang, pelaku didampingi orang tua atau wali, Korban, perangkat desa tempat tinggal pelaku dan korban, serta Dinas Sosial dan P2PA atau pekerja sosial) untuk bermusyawarah; h. Penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 hari, i. Proses diversi dilaksanakan paling lama 30 hari setelah dimulainya diversi; j. Diversi di tingkat penyidikan dikatakan berhasil apabila telah terjadi kesepakatan antara pelaku dengan korban; k. Pengadilan mengeluarkan penetapan diversi dalam waktu paling lama 3 hari, sejak diterimanya kesepakatan diversi; l. Penyidik mengirimkan penetapan diversi dari Pengadilan Negeri tersebut ke kejaksaan dan kepada semua para pihak yang hadir saat dilakukan proses diversi; m. penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan; Kendala Kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak melalui Diversi di Polsek Semarang Tengah adalah Tuntutan ganti rugi bagi pihak korban, sedangkan solusi adalah Kepolisian mengupayakan dan saran agar korban mau memaafkan dikarenkan terdakwa hanya mampu memberikan uang ganti pengobatan saja, pihak Kepolisian mengupayakan tuntutan ganti rugi terkait perawatan dan tidak bekerja dihilangkan, Kepolisian akan menjamin keselamatan Korban dikemudian hari dengan cara Pihak Tersangka sudah diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan. Kata Kunci : Kepolisian, Tindak Pidana, Diversi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 06:46
Last Modified: 09 Jan 2023 06:46
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25992

Actions (login required)

View Item View Item