PERAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PENCEGAHAN PERILAKU KORUPSI OLEH PENYELENGGARA NEGARA DI INDONESIA

Mukhith, Mukhith (2022) PERAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PENCEGAHAN PERILAKU KORUPSI OLEH PENYELENGGARA NEGARA DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301900459_fullpdf.pdf

Download (861kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (34kB)

Abstract

Korupsi sudah menjadi fenomena yang biasa di dalam masyarakat di Indonesia dapat dikatakan bahwa sepertinya korupsi sudah menjadi budaya. Pemberantasan Tindak Pidana korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bentuk pelaksanaan dari Pasal 43 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu dibentuknya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya disingkat KPK. dasar Hukum kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi adalah Pasal 43 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan perubahan Undang-undang Nomor 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Tipikor dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002 Tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Terjadinya korupsi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu (1) sistem pemerintahan dan birokrasi yang memang kondusif untuk melakukan penyimpangan, (2) belum adanya sistem kontrol dari masyarakat yang kuat, dan belum adanya perangkat peraturan dan perundang-perundangan yang tegas. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah tertuang di dalam Undang-udangn Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Pasal 6 yang mempunyai kewenangan dalam hal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa dengan melibatkan aparat penegak hukum atau lembaga hukum yang lain. Dimana aturan ini memang digunakan untuk lebih menjaga keindependensian sebuah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Peran KPK dalam pencegahan perilaku KKN oleh Penyelenggara Negara di Indonesia adalah bahwa KPK mempunyai banyak cara untuk menelusuri kasus-kasus dugaan korupsi, mulai dari menyadap saluran telepon hingga memantau rekening tabungan tersangka yang diduga korupsi. Kata Kunci : Korupsi, Tindak Pidana, KPK

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 06:35
Last Modified: 09 Jan 2023 06:35
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25978

Actions (login required)

View Item View Item