Murtandho, Muhammad (2022) PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Kasus Polsek Genuk Semarang). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
30301900455_fullpdf.pdf Download (773kB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (28kB) |
Abstract
Tindak penggelapan dalam jabatan dapat dilakukan oleh pihak yang berada di dalam ataupun di luar lingkungan perusahaan, namun pada umumnya dilakukan oleh pihak yang berada di dalam lingkungan perusahaan, Tindak pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keberhasilan dalam mengungkap suatu tindak pidana tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian khususnya penyidik. Penyidikan adalah serangkaian kegiatan/tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka (Pasal 1 butir 2 KUHAP). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu cara yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan yaitu pemenuhan kebutuhan hidup, adanya tekanan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan karena pengaruh gaya hidup yang konsumtif bisa mendorong seseorang untuk melakukan pengeluaran anggaran yang melebihi batas kemampuannya, Adanya niat dan kesempatan. Niat dan kesempatan merupakan faktor pendorong timbulnya tindak pidana penggelapan yang disepakati, Sifat tamak dari manusia, dimana kemungkinan orang melakukan tindak pidana penggelapan bukan karena orang tersebut miskin atau penghasilannya tidak cukup. Kemungkinan orang yang kaya akan tetapi masih punya keinginan untuk memperkaya diri sendiri. Proses penyidikan dimulai dari pemanggilan saksi, penangkapan dan pemeriksaan tersangka, penahanan tersangka, penyitaan barang bukti. Ini merupakan tahapan dalam menyelesaikan perkara pidana pencurian dan merupakan tugas utama bagi penyidik, hasil dari proses penyidikan dituangkan dalam Berita Acara, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 KUHAP. Kata Kunci : Penggelapan, Penyidikan, Tindak Pidana.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 09 Jan 2023 03:18 |
Last Modified: | 09 Jan 2023 03:18 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25975 |
Actions (login required)
View Item |