ANALISIS HUKUM AKTA PERDAMAIAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PEMBAGIAN HARTA WARIS DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG (Studi Putusan Nomor : 1750/Pdt.G/2020/PA.Smg)

Khoiruman, Nanang (2022) ANALISIS HUKUM AKTA PERDAMAIAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PEMBAGIAN HARTA WARIS DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG (Studi Putusan Nomor : 1750/Pdt.G/2020/PA.Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301800283_fullpdf.pdf

Download (814kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (308kB)

Abstract

Penelitian ini, berjudul Analisis Hukum Akta Perdamaian Dalam Pembuktian Perkara Pembagian Harta Waris Di Pengadilan Agama Semarang, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum akta perdamaian dalam pembuktian perkara pembagian harta waris di pengadilan agama semarang dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembagian harta waris dengan pembuktian akta perdamaian. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kedudukan hukum akta perdamaian dalam pembuktian perkara pembagian harta waris di pengadilan agama semarang yaitu akta perdamaian mempunyai kedudukan sebagai alat bukti, bahwa kedua belah pihak telah berdamai dari permasalahan yang ada sehingga dituangkan kedalam sebuah akta yang nantinya jika ada sengketa dikemudian hari dapat diajukan kepada majelis Hakim untuk dilakukan eksekusi karena salah satu pihak tidak mentaati akta perdamaian tersebut. Keputusan perdamaian tidak dapat dimohonkan banding, sehingga disamakan dengan putusan yang berkekuatan tetap serta Pasal 1858 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ayat (1) yang menyatakan perdamaian memiliki kekuatan seperti putusan Hakim dalam tingkat yang penghabisan. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembagian harta waris dengan pembuktian akta perdamaian yaitu Dalam menjatuhkan putusan, seorang hakim mempunyai dua faktor pertimbangan yaitu faktor yuridis dan faktor non-yuridis. Dalam Perkara Nomor: 1750/Pdt.G/2020/Pa. Smg, bahwa dasar pertimbangan dalam memutus perkara tersebut sehingga memunculkan Akta Perdamaian yaitu, faktor yuridisnya Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sedangkan faktor non-yuridisnya adalah ersetujuan kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu ingin dilaksanakannya perdamaian. Kata Kunci : Akta Perdamaian, Pembuktian, Waris

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 06:20
Last Modified: 09 Jan 2023 06:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25969

Actions (login required)

View Item View Item