PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENGHENTIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK (STUDI KASUS KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA)

Pamungkas, Rafael Danu (2022) PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENGHENTIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK (STUDI KASUS KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301900403_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (239kB)

Abstract

Perlindungan anak merupakan pekerjaan penting yang harus terus dilakukan oleh seluruh unsur negara kita. Bentuk-bentuk perlindungan anak ini pun dilakukan dari segala aspek, mulai dari pembinaan pada keluarga, kontrol sosial terhadap pergaulan anak dan penanganan yang tepat melalui peraturan-peraturan yang tepat dan baik baik yang dibuat oleh sebuah negara. Bertitik tolak pada kompleksnya permasalahan berkaitan dengan perlindungan yang harus diberikan kepada seorang anak yang berkonflik dengan hukum, tentu harus ada upaya dari berbagai pihak untuk menyelamatkan anak bangsa. Kejaksaan adalah lembaga non-departemen melakukan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan juga bisa melakukan penghentian perkara terkhususnya anak yang melakukan tindak pidana. Tujuan penelitian. Untuk mengetahui peran Jaksa penuntut umum dalam penghentian tindak pidana anak di Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta dan untuk mengetahui kendala-kendala peran jaksa dalam penghentian perkara tindak pidana anak Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta dan solusinya. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan data penelitian yang dibutukan. Hasil penelitian ini adalah Peran Jaksa penuntut umum dalam penghentian perkara tindak pidana anak di Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta Peran Jaksa dalam penerapan kebijakan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana adalah sebagai fasilitator yang memberi pandangan dari sudut lain untuk menyelesaikan masalah kepada pihak yang bersangkutan. Adapun proses diversi tersebut adalah: upaya diversi, musyawarah diversi, kesepakatan diversi, penghentian penuntutan dan kendala-kendala peran jaksa dalam penghentian perkara tindak pidana anak Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta adalah Faktor Internal yaitu Penuntut Umum anak yang belum cukup dan memadai dan Tidak adanya sosialisasi dari Kejaksaan kepada masyarakat tenteng diversi sedangkan faktor elsternal yaitu Minimnya jumlah Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Pandangan Masyarakat Terhadap Perbuatan Tindak Pidana, Adanya kelemahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana. solusi dari hambatan-hambatan jaksa adalah dengan memberikan pengertian terhadap keluarga dan anak dari kedua pihak mengenai kasus tersebut secara rinci termasuk kemungkinan-kemungkinan yang terjadi selanjutnya. Kata Kunci : Jaksa, Penghentian Perkara, Tindak Pidana Anak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 02:54
Last Modified: 09 Jan 2023 02:54
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25966

Actions (login required)

View Item View Item