PRAKTIK PERJANJIAN JUAL BELI HEWAN QURBAN SECARA LISAN (STUDI KASUS DESA PANDAN KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG)

Farhani, Muhammad (2022) PRAKTIK PERJANJIAN JUAL BELI HEWAN QURBAN SECARA LISAN (STUDI KASUS DESA PANDAN KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301800255_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (327kB)

Abstract

Praktik Perjanjian Jual Beli Hewan Qurban Secara Lisan di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Desa Pandan Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang). Tujuan penulisan ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli yang melakukan perjanjian jual beli secara lisan; (2) Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban dari penjual kepada pembeli yang melakukan perjanjian jual beli secara lisan; dan (3) Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dan solusi terkait dengan perjanjian secara lisan yang terjadi di dalam Jual-Beli Hewan Qurban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum bagi pembeli dalam perjanjian secara lisan jual-beli hewan qurban sesuai dengan Pasal 1267 KUH Perdata. Pasal 1267 KUH Perdata menyebutkan bahwa terhadap penjual yang melakukan wanprestasi, maka pembeli dapat meminta pertanggungjawaban kepada penjual antara lain dengan meminta penjual untuk memenuhi/melaksanakan perjanjian, memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi, membatalkan perjanjian, dan membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi. Sedangkan, Bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh pedagang yaitu pergantian hewan qurban dengan bobot/berat yang sama atau hewan kurban sejenis lainnya yang tentunya atas persetujuan dari pelanggan/pembeli tersebut. Selain dengan mengganti hewan qurban, bentuk pertanggungjawaban lainnya yaitu dengan mengembalikan uang DP hewan qurban yang telah diberikan oleh pelanggan/pembeli. Pertanggungjawaban pedagang tersebut diberikan jika hewan qurban mengalami kematian pada saat dirawat oleh pedagang, cacat yang tidak terlihat pada saat pembelian dan sakit sehingga hewan qurban tersebut tidak layak digunakan sebagai hewan qurban. Kendala atau hambatan yang harus diperhatikan apabila hendak membuat perjanjian secara lisan yaitu : Permasalahan Pembuktian; Catatan tentang Bukti Surat; Pembuktian dengan Saksi; dan Pembuktian dengan Pengakuan dari Tergugat. Adapun solusi dari hambatan tersebut yaitu Adanya bukti surat yang menunjukan pembelian dari suatu barang. Seperti adanya bukti kwitansi pembayaran; Jika akan melakukan pembelian yang dimana menggunakan perjanjian secara tidak tertulis atau lisan, maka harus mengajak minimal 2 (dua) orang/saksi; dan Mengabadikan atau memfoto barang yang telah dibeli bersama dengan pedagang dan pembeli. Kata Kunci : Praktik, Perjanjian, Lisan, Jual Beli, Hewan, Qurban, Pandemi, Covid-19

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 02:30
Last Modified: 09 Jan 2023 02:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25943

Actions (login required)

View Item View Item