TINJAUAN YURIDIS AKTA FIDUSIA TERHADAP UNIT AQUO YANG AKAN DITARIK OLEH DEBT COLLECTOR ( Studi pada Perkara Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Smg )

Inanda, Muhammad Ardhana (2022) TINJAUAN YURIDIS AKTA FIDUSIA TERHADAP UNIT AQUO YANG AKAN DITARIK OLEH DEBT COLLECTOR ( Studi pada Perkara Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Smg ). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301800249_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (236kB)

Abstract

Hukum tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena sejak manusia dilahirkan pasti akan terjdi interaksi dengan manusia lainnya. Artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan manusia lainnya pasti menimbulkan fakta hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap debitur yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengalihkan Jaminan Fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Putusan Pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Smg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Data yang diperoleh dari penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, konsep, menelaah teori – teori, juga berdasarkan Putusan Pengadilan dan Undang-Undang yang berkaitan dengan penlitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Dalam Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk menciptakan perlindungan terhadap kreditur maka perjanjian jaminan fidusia harus didaftarkan, pendaftaran sebagaimana pemenuhan asas publisitas, pembebanan jaminan fidusia yang hanya dengan akta notariil tanpa dilakukan pendaftaran tidak akan melahirkan hak terhadap kreditur penerima fidusia. (2) Menarik benda jaminan fidusia bisa diakukan selama masa insolvensi yang diberikan oleh kurator kepada para kreditor. Masa insolvensi ditetapkan oleh hakim pengawas selama 60 hari sejak ditetapkan masa insolvensi tersebut, hal tersebut sesuai pada Pasal 178 Jo Pasal 187 UUK PKPU. (3) Dari studi kasus yang ditulis oleh penulis melalui studi kasus pada Perkara Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Smg, pada Pengadilan Negeri Semarang, permasalahan yang dialami adalah debitur mengalami macet kredit atau terlambat membayar kewajiban angsuran. Debitur telah menungak beberapa bulan angsuran, sehingga kreditor mengirimkan Surat Peringatan Pertama dan Surat Peringatan Terakhir, namun Debitor tidak mengindahkan Surat Peringatan yang dikirim oleh Kreditor. Oleh karena itu kreditur meminta kepada pihak ketiga (Debt Collector) untuk menarik kendaraan tersebut. Kata kunci : Fidusia, Jaminan, Debt Collector

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 02:28
Last Modified: 09 Jan 2023 02:28
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25939

Actions (login required)

View Item View Item