Pertanggungjawaban Hukum Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Karena Alasan Pandemi Covid -19 Sebagai Force Majeure

Farros, Muhammad Andre (2022) Pertanggungjawaban Hukum Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Karena Alasan Pandemi Covid -19 Sebagai Force Majeure. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301800248_fullpdf.pdf

Download (826kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (440kB)

Abstract

Pertanggungjawaban Hukum Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Karena Alasan Pandemi Covid -19 Sebagai Force Majeure. Tujuan penulisan ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum pandemic Covid-19 sebagai bentuk keadaan memaksa (Forje Majure) terhadap perjanjian kredit. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala dan solusi dalam penyelesaian perjanjian kredit karena keadaan memaksa (Forje Majure) akibat pandemic Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu Pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah Teori-teori, Konsep-konsep, Asas – asas hukum serta Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan Studi Kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Akibat hukum Pandemic Covid-19 sebagai bentuk keadaan memaksa (Forje Majeure atau Overmacht) terhadap perjanjian kredit dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Akibat hukum Overmacht atau Force Majeure yang bersifat tetap atau absolut yaitu jika prestasi yang diberikan oleh para pihak berupa sesuatu yang secara keseluruhan dan seterusnya tidak dapat dilaksanakan oleh para pihak, maka prestasi tersebut tidak perlu dilaksanakan. Sedangkan, Akibat hukum overmacht atau Force Majeure yang bersifat sementara atau relative yaitu tidak menyebabkan gugurya kewajiban dari para pihak yang dapat berupa suatu prestasi yang diberikan dari masing-masing pihak, akan tetapi hanya menunda pelaksanaan suatu kewajiban yang dilakukan oleh para pihak. Oleh karena Pandemic Covid-19 dikategorikan sebagai overmacht sementara atau relatif, maka akibat hukum Overmacht atau Forje Majeure dalam perjanjian Kredit akibat adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan tidak berubahnya beban resiko; Dan, Kendala-kendala dalam penyelesaian perjanjian kredit karena keadaan memaksa (Forje Majure) akibat Pandemic Covid-19 yaitu Kebijakan restrukturisasi kredit masih menimbulkan permasalahan bagi Debitor dan bank/lembaga pembiayaan (Kreditor); Terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan Pemerintah dengan POJK Nomor.11/2020 dalam menyikapi “relaksasi kredit”; Bab I Pasal 1 POJK 11/2020 hanya menyebutkan lembaga perbankan, tidak termasuk Perusahaan/Lembaga Pembiayaan non-Bank seperti Multifinance (Leasing); dan Adanya unsur kesengajaan dari Debitor. Adapun solusi terhadap kendala-kendala tersebut yaitu Pihak perbankan atau lembaga pembiayaan (Kreditor) harus patuh kepada peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah terkait dengan keringanan dalam kredit atau relaksasi kredit; Harus ada kesesuaian peraturan terkait dengan relaksasi kredit antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Pemerintah; Peraturan POJK No.11 Tahun 2020 tentang relaksasi kredit harus mencakup semua Lembaga pembiayan; dan Adanya kesadaran dari pihak Debitor untuk tetap melaksanakan perjanjian kredit yang telah disepakati oleh Kreditor. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Debitor, Wanprestasi, Covid-19, Forje Majeure

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 02:27
Last Modified: 09 Jan 2023 02:27
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25938

Actions (login required)

View Item View Item