KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT MENGGUNAKAN KETERANGAN PALSU (Studi Putusan Nomor : 80/Pdt.G/2015/PN.Unr.)

Afifianto, Maulana Achmad (2022) KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT MENGGUNAKAN KETERANGAN PALSU (Studi Putusan Nomor : 80/Pdt.G/2015/PN.Unr.). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301800221_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (66kB)

Abstract

Penelitian ini, berjudul Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Dibuat Menggunakan Keterangan Palsu (Studi Putusan Nomor : 80/Pdt.G/2015/Pn.Unr.) penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli tanah yang dibuat menggunakan keterangan palsu dalam perkara Nomor : 80/Pdt.G/2015/PN.Unr, mengetahui akibat hukum terhadap perjanjian jual beli tanah yang dibuat menggunakan keterangan palsu perkara Nomor : 80/Pdt.G/2015/PN.Unr serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor : 80/Pdt.G/2015/PN.Unr Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Keabsahan perjanjian jual beli tanah yang dibuat menggunakan keterangan palsu dalam perkara Nomor : 80/Pdt.G/2015/PN.Unr yaitu perjanjian jual beli yang di buat oleh Tergugat I dengan cara memalsukan C desa yang akhirnya menjadi sertifikat hak milik merupakan perjanjian yang dibuat dengan cara melakukan serangkaian tipu muslihat. Fakta hukum yang ditemui dalam duduk perkara dari putusan tersebut jelas-jelas Tergugat I merupakan pihak yang melakukan penipuan didasarkan pada Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai orang yang mengakui kepunyaan orang lain dengan menggunakan keterangan palsu sehingga perjanjian jual beli atas tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang terbukti cacat hukum. Akibat hukum terhadap perjanjian jual beli tanah yang dibuat menggunakan keterangan palsu dalam perkara Nomor: 80/Pdt.G/2015/PN.Unr yaitu Akibat hukum perjanjian jual beli yang dibuat dengan menggunakan keterangan palsu dapat dimintakan pembatalannya kepada Pengadilan Negeri setempat hal tersebut didasarkan pada Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa penipuan dalam hal ini memberikan keterangan palsu sebagai pemilik dari tanah Penggugat I dan Penggugat II . sedangkan Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 80/Pdt.G/2015/PN.Unr yaitu majelis hakim memperhatikan serta menimbang bukti-bukti yang ada dalam persidangan sehingga putusan yang diputus oleh majelis Hakim adalah Putusan yang seadil-adilnya. Kata Kunci : Keabsahan, Perjanjian Jual-Beli, Tanah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2023 02:22
Last Modified: 09 Jan 2023 02:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25932

Actions (login required)

View Item View Item