TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PIDANA UJARAN KEBENCIAN (Studi Kasus Perkara Nomor 792/Pid.Sus/2018/PN.Smg)

Syahputra, Muhammad Rizqi (2022) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PIDANA UJARAN KEBENCIAN (Studi Kasus Perkara Nomor 792/Pid.Sus/2018/PN.Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301900241_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (318kB)

Abstract

Maraknya perbuatan ujaran kebencian (hate speech) semakin sering terjadi, sehingga mendapat perhatian dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya penghasutan, diskriminasi, kekerasan, bahkan perpecahan bangsa. Sasarannya adalah masyarakat budaya, etnis, ras, dan agama. Tindakan kejahatan yang terjadi secara umum selalu melibatkan dua pihak sentral yakni pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Penelitian ini dibuat bertujuan agar mengetahui bagaimana putusan terhadap tindak pidana ujaran kebencian pada Pengadilan Negeri Semarang perkara nomor: 792/Pid.Sus/2018/PN.Smg dan juga mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menangani perkara tindak pidana ujaran kebencian tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Spesifikasi penelitianya adalah deskriptif kualitatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil penelitian Penerapan hukum materiil dalam putusan Nomor: 792/Pid.Sus/2018/PN.Smg adalah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan Tunggal, yaitu: Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bahwa terdakwa terbukti bersalah sehingga hakim menjatuhkan pidana. Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang sah serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang merupakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka hakim berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yaitu, pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan. Kata Kunci ; Tindak Pidana, Ujaran Kebencian, Hakim

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 06 Jan 2023 07:45
Last Modified: 06 Jan 2023 07:45
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25913

Actions (login required)

View Item View Item