AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP HARTA DEBITOR YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PISAH HARTA (Studi Kasus Putusan Nomor 06 /Pailit/2012/ PN Niaga Smg)

Nurlestari, Mayuna Malikh (2022) AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP HARTA DEBITOR YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PISAH HARTA (Studi Kasus Putusan Nomor 06 /Pailit/2012/ PN Niaga Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301900207_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (391kB)

Abstract

Kepailitan mengakibatkan debitur yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukan ke dalam harta pailit atau budel pailit. Kepailitan bisa terjadi terhadap seseorang, organisasi atau pasangan suami isteri. Dalam hal pasangan suami isteri, terdapat hak diantara keduanya untuk melakukan perjanjian pemisahan harta kekayaan yang didapatkan masing-masing selama perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor: 06 /Pailit/2012/ PN Niaga Smg dan untuk mengetahui akibat hukum putusan pailit terhadap harta debitor yang melakukan perjanjian pisah harta. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu dengan pendekatan yuridis sosiologis yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi hukum secara riil dan fungsional dalam sistem kehidupan nyata. Spesifikasi penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu deskriptif analisis dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder, serta menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumen yang penulis lakukan di Pengadilan Negeri Semarang. Hasil penelitian yang didapatkan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: Pertama, Dalam Putusan Perkara Nomor 06/Pailit/2012/ PN Niaga Smg, hakim memutuskan bahwa saudara debitur yang selaku suami isteri dinyatakan pailit secara bersama. Putusan ini mengacu UU Kepailitan yaitu: 1. Debitur mempunyai hutang kepada lebih dari 2 kreditur; 2. Utang dari debitur sudah jatuh tempo dan dapat ditagih; 3. Kedua hal tersebut dapat dibuktikan secara sederhana. Kedua, akibat hukum dari Putusan Pailit terhadap harta kekayaan debitur yang melakukan pemisahan harta kekayaan adalah tidak dapat dimasukkannya harta bersama ke dalam boedel pailit sehingga tidak dapat dapat disita oleh kurator. Kata Kunci: Pailit, Debitor, Perjanjian Pisah Harta

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 06 Jan 2023 07:41
Last Modified: 06 Jan 2023 07:41
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25903

Actions (login required)

View Item View Item