PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR DAN KREDITOR DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG

PUTRA, DHANY PERDANA (2022) PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR DAN KREDITOR DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301800120_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (55kB)

Abstract

Penelitian ini, berjudul Perlindungan Hukum Debitor Dan Kreditor Dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang (Studi Kasus di PD.BPR Bank Pasar Rakyat Boja ), penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuatan perjanjian pinjam-meminjam uang di PD. BPR Bank Pasar Rakyat Boja, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Debitor dan Kreditor dalam hubungan perjanjian pinjam-meminjam uang di PD. BPR Bank Pasar Rakyat Boja dan untuk mengetahui proses jika terjadi permasalahan antara Debitor dan Kreditor dalam kaitannya perjanjian pinjam-meminjam uang di PD. BPR Bank Pasar Rakyat Boja Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa proses Pembuatan Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang Di PD. BPR Bank Pasar Rakyat Boja yaitu dengan cara debitor mengajukan permohonan kredit kepada kreditor dengan mengajukan beberapa persyaratan. Dengan peryaratan yang ada kreditor dapat menilai apakah permohonan kredit dari debitor dapat diterima atau ditolak,. Jika persyaratan yang diajukan sesuai dengan kriteria pemberian kredit, maka kreditor akan melakukan negosiasi plafon kredit yang dapat diajukan debitor. Ketika calon debitor menyetujui hasil negosiasi maka calon debitor wajib menyerahkan barang agunan atau yang dijaminkan kepada pihak PD. BPR Boja. Setelah proses pengecekan administrasi barang agunan selesai kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akad kredit atau perjanjian kredit. Perlindungan hukum terhadap Debitor dan Kreditor dalam hubungan perjanjian pinjam-meminjam uang di PD.BPR Bank Pasar Rakyat Boja yaitu Perlindungan hukum debitor selaku konsumen sektor jasa keuangan dapat dilihat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dimana dalam perlindungannya menerapkan prinsip, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen; dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau sedangkan perlindungan hukum yang didapatkan Kreditor adalah melalui Undang-undang Jaminan Fidusia, dimana Kreditor dapat mendaftarkan asetnya di kantor pendaftaran fidusia. Proses jika terjadi permasalahan antara debitor dan kreditor dalam kaitannya perjanjian pinjam-meminjam uang di PD.BPR Bank Pasar Rakyat Boja yaitu melakukan upaya Rescheduling, Reconditioning Restructuring Manajemen Assistancy Debt to Equity Swap Perjanjian Penyelesaian Hutang, tetapi kadangkala tidak cukup membantu nasabah untuk pulih dalam menjalankan bisnisnya maupun mencegah timbulnya kerugian lebih lanjut bagi bank. Langkah yang harus dilakukan adalah Kreditor mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Kendal yang ditujukan kepada Debitor atas dasar bahwa Debitor telah melakukan wanprestasi. Kata Kunci : Kerja Sama, Pelaksanaan, Perjanjian

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 06 Jan 2023 07:16
Last Modified: 06 Jan 2023 07:16
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25875

Actions (login required)

View Item View Item