TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PINJAM MEMINJAM UANG

Fitrianingsih, Dewi (2022) TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PINJAM MEMINJAM UANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301800118_fullpdf.pdf

Download (8MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (117kB)

Abstract

Pengertian perjanjian secara diatur dalam titlle II Buku ke tiga KUHPerdata, Sedangkan perjanjian secara khusus diatur dalam titlle XVIII buku ketiga, Menurut pasal 1313 KUHPerdata “Perjanjian adalah suatu perbuatan, dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Mengenai isi Pasal 1313 KUHPerdata tersebut R Subekti menyebutkan “Suatu perjanjian adalah peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”. Dari pengertian tersebut di atas dapat dipahami bahwa perjanjian yang dilakukan itu menimbulkan hubungan hukum yang mengikat antara para pihak yang membuatnya. Pada prinsipnya setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi kewajibannya secara timbal balik yaitu pihak yang pertama berkewajiban memberikan hak terhadap prestasi tersebut. Pendekatan penelitian yang dilakukan peneliti menggunakan metode penelitian hukum yang dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis karena menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum dengan cara terjun langsung ke objeknya, Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analitis yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data yang selengkap-lengkapnya dan sedetail mungkin, selanjutnya dilakukan analisis terhadap hasil penelitian dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan teori yang relevan, Sumber Data yang digunakan oleh peneliti yaitu menggunakan sumber data primer yang diperoleh langsung oleh peneliti. Apa yang menjadi akibat hukum dalam pelaksanaan pinjam meminjam bila terjadi wanprestasi? Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka wanprestasi adalah tidak melakukan prestasi, melakukan prestasi tetapi tidak sesuai, melakukan prestasi tetapi terlambat, melakukan sesuatu perbuatan yang tidak diperjanjikan. Pihak yang dengan sengaja atau atas kelalaiannya melakukan wanprestasi, dapat dihukum berdasarkan Pasal 1244 KUHPerdata. Apakah solusi yang diberikan kepada debitur akibat adanya wanprestasi oleh kreditur? Solusi dari penyelesaian wanprestasi dalam pinjam meminjam yaitu pihak kreditur memberi kesempatan kepada pihak debitur agar menyelesaikan atau melaksanakan tanggung jawab dengan cara membayar secara bertahap atau juga disebut dengan mencicil. pihak kreditur memberi kelonggaran dengan cara memberi kesempatan untuk membayar selama 40 kali atau 40 bulan dengan nominal perbulan Rp. 120.000.000,-, dengan cara inilah yang bisa dikatakan menjadi jalan tengah dalam perkara ini. Yang nantinya diharapkan agar pihak debitur tidak terasa terbebani dan dengan bertahap untuk menyelesaikan tanggung jawabnya Kata Kunci : Perjanjian, Pinjam-meminjam Uang, Wanprestasi

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 06 Jan 2023 07:15
Last Modified: 06 Jan 2023 07:15
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25872

Actions (login required)

View Item View Item