Pratama, David (2022) PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERUPA TANAH YANG DILAKSANAKAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS LAIN (Studi Putusan Nomor 63/Pdt.G/2015/PN.Sgl). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
30301800109_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (330kB) |
Abstract
Penelitian ini, berjudul Pembagian Harta Warisan Berupa Tanah Yang Dilaksanakan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain (Studi Putusan Nomor 63/Pdt.G/2015/PN.Sgl), penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai pembagian harta warisan berupa tanah menurut hukum perdata barat untuk mengetahui keabsahan pembagian harta warisan berupa tanah tanpa persetujuan dari ahli waris yang lain daan mengetahui akibat hukum terhadap penguasaan harta warisan berupa tanah tanpa persetujuan dari ahli waris lain Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menitik beratkan pada peraturan-peraturan yang berlaku serta literatur-literatur atau buku-buku yang berkaitan dengan hubungan hukum terutama mengenai pembaagian hartaa waarisan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan hukum mengenai pembagian harta warisan berupa tanah menurut hukum perdata barat yaitu tidak mengatur mengenai spesifik mengenai waris tanah, hukum perdata barat lebih mengatur mengenai pewarisan karena kematian, Surat wasiat, pelaksanaan Surat Wasiat dan Pengurusan Harta Peninggalan, Hak berfikir dan Hak Istimewa untuk merinci harta peninggalan, hal menerima dan menolak warisan, Pemisahan harta Peninggalan serta Harta Peninggalan yang tidak terurus, mengenai warisan tanah lebih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu tentang pendaftaran tanah dikarenakan pewarisan. Keabsahan pembagian harta warisan berupa tanah tanpa persetujuan dari ahli waris yang lain yaitu tidak sah dikarenakan setiap ahli waris memiliki haknya masing-masing dan ketika dalam pembagian waris ada pewaris yang tidak diikutkan dapat mengajukan gugatan sesuai dalam Pasal 834 KUHPerdata bahwa: “Tiap-tiap waris berhak memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.” Sedangkaan akibat hukum terhadap penguasaan harta warisan berupa tanah tanpa persetujuan dari ahli waris lain yaitu pewaris yang haknya tidak diberikan haknya dan merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Ketika sudah diajukan gugatan dan dilaksanakannya persidangan hingga putusan, dan majelis hakim memutus seadil-adilnya maka para Pewaris harus melaksanakan putusan tersebut seperti dalam Putusan Perkara Nomor: 63/Pdt.G/2015/PN Sgl Kata Kunci : Harta, Pembagian, Warisan
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 06 Jan 2023 07:12 |
Last Modified: | 06 Jan 2023 07:12 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25865 |
Actions (login required)
View Item |