PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. POS INDONESIA CABANG KENDAL DENGAN KEMITRAAN ORANGER ANTARAN DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN INDONESIA

Saputra, Bowo Wiji (2022) PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. POS INDONESIA CABANG KENDAL DENGAN KEMITRAAN ORANGER ANTARAN DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301800101_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (57kB)

Abstract

Penelitian ini, berjudul Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Antara PT. POS Indonesia Cabang Kendal Dengan Kemitraan Oranger Antaran Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT. Pos Indonesia cabang Kendal dengan kemitraan Oranger Antaran ditinjau dari hukum perjanjian Indonesia dan untuk mengetahui berakhirnya perjanjian kerja sama kemitraan antara PT. Pos Indonesia Cabang Kendal dengan mitra Oranger Antaran Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT. Pos Indonesia cabang Kendal dengan kemitraan Oranger Antaran ditinjau dari hukum perjanjian Indonesia yaitu perjanjian kemitraan Oranger tersebut sah meskipun hanya dibuat oleh salah satu pihak karena dasar dari kemitraan itu sendiri menekankan pada mutualisme, yaitu memberi keuntungan bagi kedua belah pihak. Meskipun, perjanjian kemitraan Oranger hanya dibuat oleh salah satu pihak, tetapi apabila keduanya sepakat terhadap isi perjanjian kemitraan maka, perjanjian kemitraan tersebut dinyatakan sah, mengikat para pihak, dan dapat diberlakukan. Sedangjan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Antara PT. Pos Indonesia Cabang Kendal Dengan Mitra Oranger Antaran yaitu berdasarkan dalam klausula perjanjian kemitraan Oranger tentang Keberlakuan Perjanjian, tidak disebutkan bahwa perjanjian akan berlaku sampai dengan kapan. Tetapi perjanjian dapat diakhiri sesuai dengan syarat dan ketentuan perjanjian, pemberhentian perjanjian dapat dilaksanakan dengan pemberitahuan setidaknya 2 bulan sebelum melakukan pemberhentian. Berakhirnya perjanjian kemitraan Oranger dapat dikarenakan apabila mitra melakukan tindakan kecurangan. Isi perjanjian kemitraan mengenai berakhirnya perjanjian kemitraan ditegaskan dalam salah satu isi pasal bahwa : PT. Pos Indonesia maupun Mitra berhak untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak sewaktu – waktu sebelum berakhirnya masa berlaku perjanjian dengan mengesampingkan ketentuan pada Pasal 1266 Kata Kunci : Kerja Sama, Pelaksanaan, Perjanjian

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 06 Jan 2023 07:10
Last Modified: 06 Jan 2023 07:10
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25861

Actions (login required)

View Item View Item