EKSEKUSI PENYITAAN BARANG JAMINAN FIDUSIA DARI DEBITUR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 (STUDI KASUS LEASING ACC FINANCE SEMARANG)

Wimbono, Baehaqi (2022) EKSEKUSI PENYITAAN BARANG JAMINAN FIDUSIA DARI DEBITUR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 (STUDI KASUS LEASING ACC FINANCE SEMARANG). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301800085_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (396kB)

Abstract

Eksekusi jaminan fidusia merupakan penyitaan dan penjualan benda yang telah menjadi objek suatu jaminan fidusia. Penyebab dari timbulnya eksekusi ini dikarenakan debitur atau pemberi fidusia melakukan cidera janji atau tidak memenuhi prestasinya pada waktu yang tepat. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yakni Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan uji materiil terhadap pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 yang berisi tentang Jaminan Fidusia. Oleh karenanya, yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam pembiayaan ACC Finance Semarang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan wawancara dengan narasumber yang bersangkutan di ACC Finance Kota Semarang. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari mengumpulkan, membaca serta memahami berdasarkan literature dan buku-buku peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan materi yang telah dikemukakan didalam skripsi, dengan menggunakan data sekunder sebagai pelaksanaan penelitian kepustakaan, makan untuk teknis yang digunakan oleh penulis dalam penilitian ini agar data tersebut relevan dalam menunjang kasus eksekusi penyitaan barang jaminan fidusia dari debitur pasca putusan mahkamah konstitusi. Hasil penelitian ditemukan bahwa Standar yang dilakukan oleh ACC Finance Semarang pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PU-XVII/2019 dalam menangani kredit macet terdapat beberapa langkah diantaranya: Pemberitahuan, Pemanggilan, Negosiasi untuk kesepakatan damai, Pelaksanaan titel eksekutorial (ada kesepakatan), dan tahap terakhir Mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Upaya ACC Finance Semarang dalam penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur yang terjadi wanprestasi melakukan penagihan kredit dengan Upaya Penyelamatan Kredit dan Penyelesaian Kredit. Dan impikasi pasca putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 dalam eksekusi jaminan fidusia dapat diatasi dengan Gugatan sederhana. Hasil penelitian juga menerangkan bahwa pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengimplikasikan bahwa pihak ACC Finance Semarang tetap dapat mengeksekusi barang jaminan fidusia apabila ada kerelaan dari pihak debitur yang sudah mengakui telah melakukan wanprestasi atau cedera janji. Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi, Kreditur dan Debitur.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 06 Jan 2023 07:06
Last Modified: 06 Jan 2023 07:06
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25851

Actions (login required)

View Item View Item