IMPLEMENTASI PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIF JUSTICE ( Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang )

SETYANTO, BEGI TRI (2022) IMPLEMENTASI PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIF JUSTICE ( Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang ). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301800423_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (49kB)

Abstract

Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan produk hukum dalam bentuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui serta memahami implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan untuk mengetahui serta memahami kendala-kendala yang dihadapi Jaksa dalam melakukan upaya Penghentian Penuntutan Restoratif Justice. Metode Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif serta spesifikasi penelitian secara Deskriptif Analitis dengan jenis data berdasarkan data primer dan data sekunder yang berdasarkan hasil Observasi dan Wawancara serta kajian Peerundang-Undangan dan Peratura- peraturan yang berkaitan dengan objek penelitian. Sehingga menghasilkan metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pertama Implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dengan melakukan kesepakatan perdamaian antara tersangka Eka Budhi Prakoso dengan Korban Sovan Ali Muhtar dengan membuat kesepakatan perdamaian yang dibuat secara tertulis didepan penuntut umum yaitu kesepakatan berdamai dan pemenuhan kewajiban tertentu tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun sesuai dengan mekanisme penghentian penuntutan Pasal 9 hingga pasal 14 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sehingga Kejaksaan Negeri kota Semarang menetapkan untuk menghentikan perkara dengan nama tersangka Eka Budhi Prakoso Bin (Alm) Heri Nurdiyanto. Kedua Kendala- kendala yang dialami oleh Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice pada kasus perkara Tindak Pidana Nomor Print-3737 / M.3.10 / Eoh.2 / 10 / 2021 di Kejaksaan Negeri Kota Semarang adalah sering adanya perbedaan pandangan mengenai makna keadilan oleh pihak korban, keluarga pihak korban, pelaku, keluarga pihak pelaku, aparat penegak hukum, dan masyarakat terhadap penerapan restorative justice dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana melalui upaya perdamaian berupa penghentian penuntutan yang didasarkan pada keadilan restoratif. Kata kunci : Penghentian pentutan, Restoratif Justice, Kejaksaan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 06 Jan 2023 06:53
Last Modified: 06 Jan 2023 06:53
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25848

Actions (login required)

View Item View Item