GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) BERDASARKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 DALAM PERKARA WANPRESTASI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLORA NOMOR: 60/Pdt.G.S/2021/PN.Bla)

Millenia, Zuyyina Hasna (2022) GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) BERDASARKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 DALAM PERKARA WANPRESTASI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLORA NOMOR: 60/Pdt.G.S/2021/PN.Bla). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301800388_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB)

Abstract

Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Peraturan tersebut sebagai respon positif masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui gugatan sederhana di pengadilan yang tujuanya mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, agar dapat menekan penumpukan perkara yang masuk di Mahkamah Agung. Penelitian ini bertujuan mengetahui proses penanganan perkara wanprestasi melalui penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan PERMA no. 4 tahun 2019 di Pengadilan Negeri Blora dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi melalui gugatan sederhana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan proses penyelesaian perkara perdata yang diperiksa gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Blora diketahui pokok perkaranya hanya mengenai wanprestasi yang sudah berusaha melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Namun, ada beberapa pasal yang belum dilaksanakan di Pengadilan Negeri Blora seperti belum ada pihak yang bersedia melaksanakan persidangan secara elektronik. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara wanprestasi berdasarkan alat bukti surat dan pengakuan yang penyelesaian perkaranya sudah sesuai menurut prosedur ketentuan gugatan sederhana dengan waktu 25 hari. Kata Kunci : PERMA, wanprestasi, Gugatan Sederhana

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 06 Jan 2023 06:27
Last Modified: 06 Jan 2023 06:27
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25830

Actions (login required)

View Item View Item