MUHAMMAD, UMAIR (2022) AKIBAT HUKUM PENYELESAIAN HUBUNGAN PERSELISIHAN TENAGA KERJA YANG MELEBIHI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN MENURUT UNDANG –UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
30301800369_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (496kB) |
Abstract
Perkembangan industrialisasi yang semakin meningkat dan kompleks memungkinkan timbulnya masalah-masalah perselisihan hubungan industrial sehingga membutuhkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Pengaturan mekanisme dalam menyelesaikan penyelesaian perselisihan hubungan industrial terdapat pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, penyelesaian dapat ditempuh dahulu melalui di diluar pengadilan sebelum melalui pengadilan hubungan industrial, seperti melalui Lembaga Mediasi, Bipartit, Arbitrase maupun Konsiliasi. Namun nyatanya yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan yang diatur undang-undang, salah satunya yaitu Hakim PHI yang memberi putusan perselisihan hubungan industrial melebihi jangka waktu telah ditentukan menimbulkan akibat hukum penyelesaian hubungan perselisihan tenaga kerja yang melebihi batas waktu yang ditentukan menurut undang –undang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif. Dimana penulis menggunakan data sekunder yang bersumber dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan pokok-pokok masalah yang dibahas. Hasil penelitian yang diperoleh penulis dari kesimpulan pembahasannya sebagai berikut : 1) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan. Ada 4 jenis penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan yaitu : penyelesaian melalui perundingan bipartit, penyelesaian melalui mediasi, penyelesaian melalui konsiliasi, penyelesaian melalui arbitrase. 2) Ketetapan jangka waktu yang diatur undang-undang hanya sebagai pedoman bagi pihak terkait termasuk majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara agar tidak ada unsur kesengajaan untuk berlarut-larut dalam menyelesaiakannya dan tidak adanya akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan yang melebihi batasan waktu 50 hari, baik oleh majelis hakim maupun oleh para pihak. Kata Kunci : Akibat Hukum, Hubungan Industrial, Penyelesaian.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 06 Jan 2023 02:57 |
Last Modified: | 06 Jan 2023 02:57 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25814 |
Actions (login required)
View Item |