PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAIN HAKIM SENDIRI (Studi Putusan Nomor Perkara 89/Pid.B/2021/PN Kendal)

LEKSONO, SYARIEF SESOTYA WAHYU (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAIN HAKIM SENDIRI (Studi Putusan Nomor Perkara 89/Pid.B/2021/PN Kendal). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
30301800360_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (69kB)

Abstract

Fenomena mengenai tindakan main hakim sendiri saat ini cukup meresahkan masyarakat Indonesia. Tindak pidana perbuatan main hakim sendiri (Eigenrichting) merupakan tindakan untuk menghukum suatu pihak yang telah melanggar ketentuan hukum main hakim sendiri di masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana main hakim sendiri harus dilaksanakan secara tegas, lugas dan tepat berdasarkan pada keadilan, nilai kebenaran dan bukan berdasarkan pada suatu kepentingan. Tujuan penelitian kali ini adalah memberikan hasil analisis mengenai bagaimana pertanggung jawaban tindak pidana main hukum sendiri di masyarakat khususnya pada kasus Studi Putusan Nomor Perkara 89/Pid.B/2021/PN Kendal. Penelitian ini juga akan menguraikan bagaimana hambatan dan solusi yang tepat bagi Hakim saat menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana main hakim sendiri. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian kali ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis penelitian kali ini termasuk kedalam deskriptif analitis, dengan teknik pengumpulan data melalui Pengadilan Negeri Kendal dan juga studi kepustakaan. Penulis menggunakan sumber bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan judul dan mengambil dari buku-buku tentang hukum termasuk skripsi, disertasi hukum dan jurnal hukum. Hasil penelitian mendapati bahwa berdasarkan penelitian di Pengadilan Negri Kendal pada tanggal 19 Januari 2022. Dalam perkara nomor 89/Pid.B/2021/PN Kendal pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 mengenai ketentuan di KUHP tentang penganiayaan ringan, berat sampai menyebabkan orang lain meninggal dunia baik terhadap orang maupun barang, pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan dengan denda yang harus dibayar sebesar Rp.2.500,00. Adapun kendala yang dihadapi Hakim adalah beratnya Hakim untuk memutuskan Pasal 170 KUHP yang memiliki ancaman pidana lebih berat dibanding pasal lainnya, namun hal ini dapat teratasi dengan beberapa pertimbangan atau keadaan meliputi keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan daripada pelaku tindak pidana main hakim sendiri. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindakan Main Hakim Sendiri,

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 06 Jan 2023 02:48
Last Modified: 06 Jan 2023 02:48
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25804

Actions (login required)

View Item View Item