PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI KABUPATEN GROBOGAN (Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pid.B/2021/PN Pwd)

Wardana, Aditya Eka Wisnu (2022) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI KABUPATEN GROBOGAN (Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pid.B/2021/PN Pwd). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
30301800014_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (234kB)

Abstract

Perkara Nomor 7/Pid.B/2021/PN Pwd menetapkan ASBD sebagai terdakwa atas kasus tindak pidana perjudian jenis cap jie kie yang terjadi di Kabupaten Grobogan. Perbuatan tersebut sengaja dilakukan oleh terdakwa dengan cara memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. Dimana perbuatan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 wib, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Doyong Rt. 05 Rw. 04 Desa Kramat Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, karena lebih menekankan sebuah penelitian dengan melakukan observasi dan terjun langsung ke lapangan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum tentang kasus putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 7/Pid.B/2021/PN Pwd, disisi lain juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi maraknya kasus perjudian yang ada di Kabupaten Grobogan. Serta meneliti bagaimana hambatan-hambatan beserta solusinya dalam penegakan hukum tindak pidana perjudian di Kabupaten Grobogan. Hasil penelitian dan pembahasan, ditemukan fakta bahwa Putusan Nomor 7/Pid.B/2021/PN Pwd Pengadilan Negeri Purwodadi dalam proses persidangannya telah sesuai dengan hukum acara persidangan perkara pidana yang berlaku, yaitu persidangan dengan acara biasa (sebagaimana yang diatur dalam Pasal 152 sampai dengan Pasal 182 KUHAP). Selain itu, Putusan Nomor 7/Pid.B/2021/PN Pwd menetapkan bahwa ASBD secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Dengan berbagai pertimbangan hakim, maka tersangka ASBD dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) bulan. Faktor-faktor terjadinya perjudian di Kabupaten Grobogan disebabkan oleh faktor ekonomi, kurangnya kesadaran masyarakat tentang perjudian, serta adanya backingan yang kuat dari oknum aparat keamanan. Kata Kunci: penegakan hukum, tindak pidana, perjudian

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 06 Jan 2023 02:45
Last Modified: 06 Jan 2023 02:45
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25799

Actions (login required)

View Item View Item